PT Solid Gold Berjangka (SGB) cabang Palembang menggelar edukasi Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) dengan melibatkan awak media Nasional dan Lokal yang terdiri dari media cetak, online dan elektronik.
Saat ini harus diakui perkembangan industri PBK, terutama di kota yang terkenal dengan pempeknya ini memiliki potensi yang besar, sebagai salah satu wilayah terluas di provinsi Sumatera.
Dalam keterangannya Kepala Cabang SGB, Eko Nirwanto, Jumat (17/7) menyampaikan bahwa Palembang sendiri adalah kota komoditi dan memiliki pertumbuhan ekonomi rata-rata di atas 5 persen dalam beberapa tahun terakhir.
Dengan tingkat pendapatan per kapita sebesar Rp 59,1 jt atau setara dengan US $4.174,9 tingkat literasi akan produk investasi berjangka dari masyarakatnya tergolong minim.
Dijelaskannya lebih lanjut, mayoritas aktivitas investasi masih berputar di sektor properti dan produk konvensional seperti tabungan dan deposito. Padahal, di tengah tingginya tren harga emas seperti sekarang sebagai salah satu produk PBK, peluang mendapatkan margin begitu besar.
Indeks harga kontrak berjangka emas telah tembus $ 1800/troy ons. Dengan peluang range poin 15-20 poin.
"Peluang investasi pada PBK belum banyak dipahami oleh masyarakat. Untuk itu kami mengajak rekan-rekan media sebagai mitra edukasi untuk bersama-sama memperluas pengetahuan positif di kota Palembang," ujar Eko Nirwanto, seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Adi Asmara.
Lebih lanjut katanya, isu risiko di PBK lebih kuat dibandingkan manfaatnya. Padahal kehadiran PBK sebagai alasan utama ialah untuk hedging dan menjaga harga komoditas di pasar melalui produk multilateral atau komoditi.
Rendahnya literasi juga mengakibatkan kesalahapahaman di masyarakat yang menganggap bahwa risiko pada PBK disebabkan oleh perusahaan pialang berjangka. Padahal secara mekanisme investasi, perusahaan pialang hanya sebagai broker bagi nasabah agar bisa melakukan transaksi di Bursa Berjangka.
"Jadi, nasabah yang melakukan transaksi dan kami hanya berhak menerima fee sebagai penyedia layanan transaksi," terang Eko.
Sementara untuk pengaduan nasabah pun, setiap perusahaan pialang telah memiliki standar sesuai dengan Undang Undang dan Peraturan BAPPEBTI (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) No. 125.
Yang jelas tambah Eko lagi, setiap perusahaan pialang berjangka yang terdaftar resmi atau legal di BAPPEBTI memiliki payung hukum yang sah sebagai penyelenggara investasi di Perdagangan Berjangka Komoditi.
“Hal yang berbeda, apabila nasabah melakukan transaksi di perusahaan pialang ilegal," ungkapnya.