Elshinta.com - Bupati Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana PA, mendukung pelaksanaan vaksinasi dan akan melaksanakan sesuai arahan Pemprov Sumut, seperti yang dijelaskan Gubernur, dan arahan pemerintah pusat, seperti yang dijelaskan, Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal, pada Rakor strategi komunikasi publik COVID-19 di provinsi, kabupaten/Indonesia, secara virtual. Yakni, Pemda sebagai ujung tombak komunikasi publik, kepala daerah memberikan ketauladanan kepada masyarakat.
Sebab, peran kepala daerah dan jajarannya dalam mendukung vaksinasi COVID-19. Harus dapat menjadi simbol keteladanan, dalam penyuntikan perdana vaksin mendatang yang dipublikasi secara luas dan masif.
Selain itu, dalam vaksinasi ini, Pemda juga harus mampu menyediakan pendanaan melalui APBD untuk mendukung pelaksanaan vaksinasi COVID-19, daerah masing-masing. Sebab harus dapat menyediakan tenaga Kesehatan, tempat vaksinasi, logistik/transportasi, gudang dan alat penyimpanan vaksin, termasuk buffer persediaan/stock piling.Serta menjamin keamanan, melakukan sosialisasi dan penggerakan masyarakat.
“Pemda juga harus melakukan pemantauan dan penanggulangan kejadian ikutan pasca vaksinasi COVID-19 bersama Kemenkes dan BPOM,” kata Terbit seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, M Salim, Jumat (15/1).
Guna pelakasanan itu semua, kepala daerah dituntut bersama DPRD, segera menetapkan Perkada menjadi Perda, yang berimplikasi pada kekuatan penegakan hukum (law enforcement) di daerah, termasuk ketentuan sanksi dalam operasi yustisi