Elshinta.com - DPR RI akhirnya menetapkan 33 Rancangan Undang-Undang (RUU) Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021, setelah pembahasannya berlangsung selama tiga masa persidangan.
Dari 33 RUU yang ada di Prolegnas Priortas 2021, sebanyak 20 RUU telah ada dalam Prolegnas Prioritas 2020 yang tidak bisa diselesaikan di tahun 2020, dipindahkan ke tahun 2021 untuk diselesaikan.
Sebanyak 20 RUU tersebut yaitu RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara; RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan; RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana; RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan; RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga; RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; RUU tentang Masyarakat Hukum Adat; RUU tentang Profesi Psikologi (Judul RUU berubah menjadi RUU tentang Praktik Psikologi); RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol; RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama.
RUU tentang Pelindungan Data Pribadi; RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia; RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua; RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis: Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah).
RUU tentang tentang Ibu Kota Negara (Omnibus Law); RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila); RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan; dan RUU tentang Daerah Kepulauan.