Abaikan moratorium, P3MI Depok dikenai sanksi KemenP2MI
Direktur Jenderal Pelindungan KemenP2MI Rinardi menjatuhkan sanksi penghentian sebagian kegiatan usaha kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) di wilayah Sawangan, Depok, Jawa Barat karena melanggar moratorium. Foto : Humas KemenP2MI
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) menjatuhkan sanksi penghentian sebagian kegiatan usaha kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) di wilayah Sawangan, Depok, Jawa Barat.
Perusahaan tersebut adalah PT Setia Mulia Kridatama, yang terbukti melakukan pelanggaran dengan memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor domestik ke kawasan Timur Tengah, meski penempatan ke wilayah tersebut masih diberlakukan moratorium.
“Sejak 2015 telah diberlakukan moratorium penempatan Pekerja Migran sektor domestik ke 15 negara Timur Tengah, termasuk Arab Saudi. Namun, perusahaan ini tetap mengirim Pekerja Migran ke Arab Saudi, sehingga jelas melanggar ketentuan,” kata Direktur Jenderal Pelindungan KemenP2MI Rinardi dalam keterangan resmi, Selasa (3/2/2026).
Selain melanggar moratorium, PT Setia Mulia Kridatama juga melakukan sejumlah pelanggaran lain. Di antaranya melakukan perekrutan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) meski surat izin perekrutan telah dicabut, tidak melakukan seleksi melalui dinas ketenagakerjaan setempat, tidak melaporkan hasil seleksi CPMI, serta tidak mendaftarkan dan mengikutsertakan CPMI dalam orientasi pra-pemberangkatan.
Atas berbagai pelanggaran tersebut, KemenP2MI menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian kegiatan usaha.
“Sanksi ini merupakan bagian dari pembinaan. Kami tidak langsung menjatuhkan sanksi berat berupa pencabutan izin, tetapi memberikan waktu sekitar tiga bulan bagi perusahaan untuk memenuhi kewajibannya,” jelas Rinardi.
Ia menegaskan, apabila perusahaan tidak memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan hingga batas waktu yang ditentukan, KemenP2MI akan memberikan sanksi lanjutan.
“Pada 28 April 2026 seluruh kewajiban itu harus sudah dipenuhi. Jika tidak, maka akan masuk ke tahapan sanksi berikutnya, mulai dari pencairan deposito hingga pencabutan Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI),” tegasnya.
Hutomo Budi

