Aksi pedagang di DPRD DKI soroti Raperda Kawasan Tanpa Rokok
Pedagang berunjuk rasa terkait Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di depan Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (7/10/2025). ANTARA/Lifia Mawaddah Putri.
Massa pedagang berunjuk rasa di depan Gedung DPRD DKI Jakarta untuk menyuarakan kekecewaannya terhadap Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) Ali Mahsun di Jakarta, Selasa, menyebut, penyampaian aspirasi pedagang ini merupakan penegasan dari deklarasi pernyataan sikap pedagang yang menolak Raperda KTR pada beberapa pekan lalu.
"Kami melihat proses penyusunannya dipaksakan dan terburu-buru tanpa melihat kondisi kami para pedagang kecil yang sangat kesulitan mendapatkan pendapatan. Pendapatan yang kami dapat hari ini adalah untuk hidup besok," ujar Ali.
Ali berharap DPRD DKI Jakarta yang menyusun Raperda KTR ini lebih sensitif dan berempati untuk dapat mendengar jeritan pedagang.
Sebelumnya, perwakilan lintas asosiasi se-Jakarta seperti pedagang kecil, pedagang kaki lima, warung kelontong, pedagang asongan, warung makan menolak penyusunan yang memuat sejumlah pelarangan penjualan produk rokok.
“Tolong, DPRD DKI Jakarta jangan gegabah. Raperda KTR sangat menekan dan menggerus usaha serta ekonomi rakyat kecil yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian Ibu Kota," ujar Ali.
Menanggapi hal ini, Badan Pembentukan Peraturan Daerah akan mempertimbangkan suara para pedagang agar tak dirugikan oleh aturan dalam Ranperda KTR.
Pedagang se-DKI Jakarta yang tergabung dalam lintas organisasi menandatangani deklarasi bersama untuk menolak beberapa aturan beleid itu.
Adapun organisasi yang menandatangani deklarasi tersebut yakni Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI), Komunitas Warung Tegal Nusantara (Kowantara), Warteg Merah Putih (Kowarmart), Paguyuban Pedagang Warteg serta Kakilima Jakarta dan Sekitarnya (Pandawakarta).
Para pedagang menolak pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, perluasan kawasan tanpa rokok hingga mencakup pasar tradisional dan pasar modern, pelarangan penjualan rokok secara eceran dan kewajiban memiliki izin khusus untuk penjualan rokok.