Alasan KPK baru tetapkan Budiman Bayu tersangka meski terjaring OTT
Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan sekaligus salah satu tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi mengenai importasi barang tiruan atau KW Budiman Bayu Prasojo menutupi wajah saat berjalan ke mobil tahanan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/2/2026). (ANTARA/Rio Feisal)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan baru menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan Budiman Bayu belum ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi meskipun terjaring operasi tangkap tangan pada 4 Februari 2026, yakni dikarenakan belum terdapat bukti yang cukup.
“Waktu itu kami hanya punya waktu 1x24 jam terkait tertangkap tangan itu. Jadi, dalam waktu 1x24 jam, untuk menjadikan tersangka BBP ini belum cukup bukti,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/2).
Ia mengatakan akibatnya KPK baru menetapkan enam orang sebagai tersangka, dan memutuskan memulangkan Budiman Bayu setelah ditangkap.
“Akan tetapi, bukan berarti juga dilepaskan gitu ya. Kami kemudian terus memperdalam dari keterangan-keterangan yang ada, dan juga bukti-bukti yang ada,” katanya.
Setelah itu, dia mengatakan KPK melakukan penggeledahan dan pemeriksaan untuk meminta keterangan dari sejumlah saksi, sehingga terdapat bukti yang cukup untuk menjadikan Budiman Bayu sebagai tersangka ketujuh kasus dugaan suap dan gratifikasi mengenai importasi barang tiruan atau KW di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan salah satu orang yang ditangkap dalam OTT adalah Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat Rizal.
Pada 5 Februari 2026, KPK mengumumkan enam dari 17 orang yang ditangkap kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW di lingkungan DJBC.
Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan (ORL).
Berikutnya pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK).
Pada 26 Februari 2026, KPK mengumumkan Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka baru kasus tersebut setelah mendalami keterangan para saksi, terutama mengenai penggeledahan salah satu rumah aman di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada 13 Februari 2026, yang turut menyita uang tunai sekitar Rp5 miliar dalam lima koper.


