Baleg DPR dan Pemerintah sepakat bawa RUU PPRT ke Paripurna untuk disahkan
RUU mencakup prinsip perlindungan berbasis HAM, keadilan, dan kesejahteraan, mengatur sistem perekrutan PRT secara langsung maupun melalui perusahaan penempatan
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan Selasa 21 April 2026. Foto : Radio Elshinta Arie Dwi P
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) untuk dibawa ke rapat paripurna. Regulasi yang telah dibahas selama bertahun-tahun ini dijadwalkan disahkan menjadi undang-undang pada Selasa, 21 April 2026.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (20/4/2026).
Dalam forum tersebut, Dasco meminta persetujuan seluruh peserta rapat terkait kelanjutan pembahasan RUU PPRT.
"Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat apakah hasil pembahasan RUU tentang PPRT dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan, apabila disetujui?" ujar Dasco.
Seluruh peserta rapat menyatakan setuju. Bahkan, dalam pandangan mini fraksi yang telah disampaikan sebelumnya, tidak ada satu pun fraksi yang menolak RUU tersebut. Hal ini menandai dukungan penuh DPR terhadap pengesahan regulasi perlindungan pekerja rumah tangga.
Dasco menegaskan bahwa setelah disepakati di tingkat I, RUU tersebut akan segera dibawa ke tahap akhir pengesahan.
"Dengan disetujuinya berarti bahwa RUU PPRT dapat diproses untuk diagendakan dalam rapat paripurna terdekat, insya Allah besok," ucapnya.
Dalam rapat pleno tersebut, pemerintah diwakili oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, serta Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.
Sebelum sampai pada tahap ini, panitia kerja (panja) telah menuntaskan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), termasuk proses di tim perumus dan tim sinkronisasi. Hasilnya, RUU PPRT terdiri dari 12 bab dan 37 pasal yang mengatur berbagai aspek perlindungan pekerja rumah tangga.
Beberapa poin penting dalam RUU ini antara lain mencakup prinsip perlindungan berbasis hak asasi manusia, keadilan, dan kesejahteraan, hingga pengaturan sistem perekrutan pekerja rumah tangga baik secara langsung maupun melalui perusahaan penempatan.
Selain itu, RUU ini juga menjamin hak pekerja rumah tangga untuk memperoleh jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, serta akses pendidikan dan pelatihan vokasi. Di sisi lain, perusahaan penempatan pekerja rumah tangga diwajibkan berbadan hukum dan memiliki izin resmi, serta dilarang melakukan pemotongan upah.
Dalam aspek pengawasan, pemerintah pusat dan daerah akan berperan aktif, termasuk melibatkan RT/RW guna mencegah terjadinya kekerasan terhadap pekerja rumah tangga. RUU ini juga memberikan masa transisi, dengan aturan turunan yang harus diselesaikan paling lambat satu tahun setelah undang-undang berlaku.
Arie Dwi Prasetyo