Bareskrim tingkatkan kasus kayu gelondongan di Tapanuli ke penyidikan

Update: 2025-12-10 16:00 GMT

Polri dan kementerian kehutanan bentuk Satgas Gabungan menyelidiki asal muasal kayu gelondongan ditengah terjadinya Banjir bandang Sumatera, Jumat (5/12/2025). Foto : Radio Elshinta Irza Farrel

Bareskrim Polri resmi menaikkan temuan kayu gelondongan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan Angkoli, Tapanuli, Sumatera Utara, ke tahap penyidikan setelah penyidik menemukan dua alat bukti awal. Kayu-kayu tersebut sebelumnya terbawa longsor dan banjir bandang yang menghancurkan sekitar seribu rumah dan berdampak pada lima desa.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohamed Irhamni, menjelaskan bahwa instruksi penanganan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolri dalam pertemuan dengan Menteri Kehutanan. Polri kemudian membentuk tim gabungan bersama Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, pemerintah provinsi, serta jajaran Polda.

“Tim gabungan diturunkan untuk mengidentifikasi sumber kayu gelondongan di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara. Yang paling parah ditemukan di DAS Garoga dan Angkoli,” ujar Brigjen Pol Mohamed Irhamni dalam wawancara di Radio Elshinta Rabu (10/12/2025).

Penyidik menemukan 10 jenis kayu di lokasi sumbatan jembatan Garoga dan Angkoli, antara lain durian, karet, sawit, bayur, parapat, putpa, agathis, opal, ledaru, dan meranti. Penelusuran dua hari ke hulu menemukan area pembukaan lahan seluas sekitar 60 hektare yang diduga menjadi sumber kayu-kayu tersebut.

Di lokasi itu polisi menemukan tiga alat berat—dua ekskavator dan satu dozer—yang digunakan untuk aktivitas pembukaan lahan. Pemeriksaan terhadap operator dan pihak terkait telah dilakukan.

“Bukaan lahan itu berada di lereng sangat curam. Ketika terjadi hujan ekstrem, kayu-kayu yang ditumpuk di lokasi langsung terbawa ke DAS Garoga dan Angkoli dan menyumbat dua jembatan,” kata Irhamni.

Belum Dipastikan Unsur Illegal Logging

Terkait dugaan illegal logging, Irhamni menegaskan bahwa kepolisian belum dapat menarik kesimpulan.

“Penebangan dilakukan untuk pembukaan lahan sawit. Apakah ilegal atau legal belum bisa dipastikan. Hujan tidak memilih mana kayu legal atau ilegal. Semua yang tersisa di lokasi bisa ikut hanyut,” ujarnya.

Namun penyidik memastikan bahwa area pembukaan lahan tersebut tidak layak secara amdal karena berada di kemiringan lebih dari 40 persen dan sangat rawan bencana.

Hingga kini, sekitar 10 orang telah dimintai keterangan, termasuk warga terdampak, kepala desa, operator alat berat, dan pekerja pembukaan lahan. Pemilik perusahaan yang diduga terlibat belum diperiksa, namun sudah menjadi target pemeriksaan lanjutan.

“Kami akan menggali sejauh mana tanggung jawab pidana pihak perusahaan dan pemodal. Semua pihak yang memiliki niat dan keterlibatan akan dimintai pertanggungjawaban,” jelas Irhamni.

Banjir bandang dan longsor di wilayah tersebut menyebabkan 42 orang meninggal dunia, empat orang luka-luka, serta 22 orang masih hilang.

Bareskrim juga mengidentifikasi sekitar 110 titik bukaan lahan di sepanjang 100 km aliran DAS di wilayah tersebut. Dari jumlah itu, baru sebagian kecil yang berhasil ditindaklanjuti.

Polri menegaskan komitmennya untuk mengungkap tuntas penyebab bencana dan menindak siapa pun yang terbukti terlibat. Kolaborasi lintas kementerian dan aparat daerah terus dilakukan di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.

“Kami berharap dukungan masyarakat. Jika ada informasi tambahan terkait pembukaan lahan atau aktivitas mencurigakan di hulu DAS, mohon segera dilaporkan,” pungkas Irhamni. (Nak)

Tags:    

Similar News