BNN dorong penerapan standar rehabilitasi berlandaskan HAM

Update: 2025-11-13 05:00 GMT

Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi Ario Seto berkunjung ke sejumlah lembaga rehabilitasi yang dikelola oleh komponen masyarakat di Jakarta dan Bogor, Jawa Barat, Rabu (12/11/2025). ANTARA/HO-BNN RI

Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menegaskan penerapan standar rehabilitasi dilakukan agar seluruh lembaga rehabilitasi di Indonesia mampu memberikan pelayanan yang aman, berkualitas, dan selaras dengan prinsip hak asasi manusia (HAM).

Maka dari itu dalam kunjungannya ke sejumlah lembaga rehabilitasi yang dikelola oleh komponen masyarakat, pada Rabu (12/11), Kepala BNN RI Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto meninjau langsung fasilitas, pelayanan, serta proses rehabilitasi yang diberikan kepada para residen.

"Standar Nasional Indonesia (SNI) 8807:2022 mencakup berbagai aspek penting dalam penyelenggaraan rehabilitasi, mulai dari tata kelola lembaga, kompetensi SDM rehabilitasi, fasilitas layanan, hingga mekanisme pemantauan hasil pemulihan," ujar Komjen Pol. Eddy, seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Kunjungan tersebut mencakup tiga lembaga rehabilitasi yang berlokasi di Jakarta dan Bogor, Jawa Barat, sebagai bagian dari komitmen BNN untuk memperkuat sinergi dengan elemen masyarakat dalam penyelenggaraan layanan rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba serta memastikan pelaksanaan layanan rehabilitasi yang profesional dan humanis.

Melalui peninjauan, Kepala BNN menegaskan komitmennya untuk memperkuat sistem rehabilitasi nasional sebagai bagian dari strategi demand reduction alias pengurangan permintaan.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala BNN RI didampingi oleh Deputi Rehabilitasi BNN RI dr. Bina Ampera Bukit, Direktur Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah (PLRIP) BNN RI dr. Amrita Devi, serta Plt. Direktur Penguatan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat (PLRKM) BNN RI dr. Erniawati Lestari.

Suyudi menuturkan BNN juga terus membangun sinergi dengan berbagai pihak guna memastikan para penyalahguna narkotika memperoleh layanan rehabilitasi yang profesional, berkesinambungan, dan berorientasi pada pemulihan.

"Upaya ini merupakan bagian dari langkah nyata dalam mewujudkan Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba)," tuturnya.

BNN meyakini perang melawan narkoba tidak dapat dilakukan sendiri, sehingga dukungan, kepedulian, dan kewaspadaan masyarakat menjadi kekuatan utama dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika.

Dia turut mengimbau para penyalahguna narkoba untuk tidak ragu mencari pertolongan melalui layanan rehabilitasi yang disediakan oleh BNN maupun lembaga mitra resmi.

"Rehabilitasi merupakan langkah tepat untuk memulihkan diri serta kembali produktif di tengah masyarakat," ujarnya.

Informasi mengenai tempat rehabilitasi dan layanan bantuan dapat diakses melalui laman resmi BNN pada www.bnn.go.id, pusat telepon 184, atau WhatsApp: 0812-2167-5675.

Suyudi menegaskan BNN berkomitmen untuk memberikan pendampingan dan layanan rehabilitasi yang mudah diakses, profesional, dan berorientasi pada pemulihan.

Tags:    

Similar News