BPJAMSOSTEK edukasi masyarakat ajukan klaim Jaminan Kematian
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan Selatan Ady Hendratta. ANTARA/HO-Pemprov Kalsel
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) mengedukasi tata cara mengajukan klaim Jaminan Kematian (JKM) kepada masyarakat melalui video sosialisasi ditayangkan di akun medsos resmi BPJS Ketenagakerjaan @growatbpjamsostek.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan Selatan Ady Hendratta mengatakan JKM salah satu bentuk perlindungan yang diberikan kepada peserta sebagai upaya negara dalam memberikan kepastian dan perlindungan sosial bagi pekerja dan keluarganya.
"Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat agar dapat memanfaatkan haknya secara tepat dan mudah," katanya di Banjarbaru, Selasa.
Dia mengatakan proses klaim JKM kini semakin sederhana dan dapat diakses masyarakat dengan memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditentukan.
“Kami terus berupaya memberikan kemudahan layanan kepada peserta, termasuk dalam proses klaim JKM agar hak peserta dapat diterima dengan cepat, tepat, dan transparan,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat dan ahli waris peserta untuk tidak ragu mencari informasi resmi serta memanfaatkan kanal layanan yang tersedia apabila membutuhkan pendampingan dalam proses klaim.
Menurut dia, pemahaman yang baik terhadap prosedur akan membantu mempercepat proses pencairan manfaat.
“Melalui video sosialisasi ini, Kantor Wilayah Kalimantan berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya perlindungan jaminan sosial serta memahami mekanisme klaim yang benar, sehingga manfaat JKM dapat dirasakan secara optimal oleh keluarga peserta yang berhak,” katanya.
Pihaknya akan terus melakukan sosialisasi secara berkelanjutan, baik secara langsung maupun melalui media digital.
“Hal ini guna menjangkau lebih banyak masyarakat dan meningkatkan kualitas pelayanan jaminan sosial di wilayah Kalimantan,” kataya.

