Demi koordinasi, legislator usul kalapas masuk Forkopimda
Asrip Foto - Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, ANTARA FOTO/Fauzan/foc.
Anggota Komisi XIII Yanuar Arif Wibowo meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengikutsertakan kepala lembaga pemasyarakatan (kalapas) di beberapa daerah untuk masuk ke forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda).
Hal tersebut menurut Yanuar perlu dilakukan agar setiap lapas bisa mengimplementasikan pidana sosial dengan mudah.
"Pak Menteri supaya bisa berkoordinasi dengan kementerian terkait supaya kalapas kita di dalam melaksanakan tugas-tugas bisa dilakukan lebih cepat," kata Yanuar kepada Menteri Imipas Agus Andrianto dalam rapat membahas anggaran di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa.
Menurut Yanuar, kerja kalapas nantinya akan sangat bersinggungan dengan unsur pemerintah di daerah karena pidana sosial digelar di beberapa fasilitas milik pemda setempat.
Seperti diketahui, lokasi pidana sosial yang telah ditetapkan Kemen Imipas berada di gedung pemda, instansi pemerintah hingga rumah ibadah.
Tidak hanya soal tempat pidana sosial berlangsung saja. Melalui forkopimda, kalapas dapat berkoordinasi dengan instansi hukum daerah dalam penerapan KUHAP maupun KUHP baru.
"Di forkopimda ada kajari ada kepolisian ada PN, kalapas harus masuk di sana," jelas dia.
Dengan membangun koordinasi di forkopimda, Yanuar yakin penerapan pidana sosial di seluruh wilayah akan berjalan dengan maksimal.
Sebelumnya dalam rapat tersebut Agus Andrianto mengatakan pihaknya telah menyediakan 2.460 lokasi untuk kegiatan bersih-bersih bagi pelaku kejahatan yang dikenakan pidana kerja sosial.
Pidana kerja sosial sendiri merupakan salah satu tindakan hukum yang diterapkan kepada pelanggar pidana ringan, sesuai dengan yang diatur dalam KUHP yang baru.
Agus saat menggelar rapat dengan anggota Komisi XIII DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, mengatakan upaya penyediaan lokasi dilakukan guna memastikan implementasi KUHP baru berjalan dengan maksimal di tengah masyarakat.
Dalam paparannya kepada para wakil rakyat, Agus mengatakan pihaknya menyediakan 2.460 lokasi mulai dari sekolah, kantor pemerintah, tempat ibadah, taman kota panti asuhan, panti jompo, dan pesantren.
"Sebagai bentuk kesiapan awal pelaksanaan kerja sosial telah disiapkan 1.174 perjanjian kerja sama dengan berbagai mitra lintas sektoral. Perjanjian kerja sama antara badan pemasyarakatan (bapas) dan lokasi pidana sosial," kata Agus dalam rapat tersebut.
Agus melanjutkan, perjanjian kerja sama tersebut melibatkan 1.174 mitra yang terdiri dari 517 pemerintah daerah, 329 instansi pemerintah, 206 panti sosial dan 122 yayasan sosial.


