Diduga korupsi dana desa, seorang kades di Kecamatan Dawe jadi tersangka

Update: 2025-08-28 10:10 GMT

Sumber foto: Sutini/elshinta.com

Elshinta.com - Satuan Reskrim Polres Kudus Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di salah satu Desa di Kecamatan Dawe, kabupaten Kudus pada Tahun Anggaran 2022 dan 2023.

Dugaan penyimpangan mencakup tiga sektor, yakni bidang pelaksanaan pembangunan desa, bidang pemberdayaan masyarakat, serta pengelolaan uang hasil lelang sewa tanah kas desa. Dari hasil audit Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah, terungkap adanya kerugian negara mencapai Rp. 571.245.878.

Menindaklanjuti temuan itu, penyidik Satreskrim Polres Kudus melakukan serangkaian pemeriksaan. Hasil penyidikan menunjukkan adanya penyelewengan anggaran yang dilakukan oleh UM (57) yang merupakan oknum Kepala Desa diwilayah Kecamatan Dawe periode 2021–2025.

Setelah terdapat bukti yang cukup, penyidik kemudian menetapkan UM sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, atau Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan dana desa.

“Dana desa sejatinya diperuntukkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Penyalahgunaan anggaran sama saja merampas hak warga. Polres Kudus berkomitmen menindak tegas tindak pidana korupsi demi terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel,” tegasnya, Rabu sore (27/8).


Kapolres mengimbau kepada seluruh perangkat desa di Kabupaten Kudus agar dalam mengelola anggaran dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan. Penegakan hukum ini tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga menjadi pembelajaran bersama demi terciptanya pemerintahan desa yang lebih baik,” imbuhnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini, Kamis (28/8). 

Saat ini, pihak penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk tahap pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Kudus. 

Similar News