Disdukcapil: scan barcode dokumen kependudukan lewat aplikasi IKD

Update: 2026-01-13 03:00 GMT

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Rizal Ridolloh. ANTARA/Irfan

Elshinta Peduli

Pengecekan keaslian barcode pada dokumen kependudukan seperti KTP-el, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran dan dokumen lainnya mulai Januari 2026 hanya bisa dilakukan melalui Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

"Jadi, warga sudah tidak bisa scan barcode di KTP maupun KK melalui kamera ponsel biasa, hanya dengan aplikasi IKD. Ini untuk meminimalisir risiko pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan data oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Rizal Ridolloh dalam keterangannya di Tangerang Senin.

Rizal mengatakan informasi ini akan disosialisasikan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan persepsi negatif atau lainnya. Sebab program ini bagian dari transformasi digital nasional yang dicanangkan oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri untuk menjamin keamanan data masyarakat.

"Kalau kita punya aplikasi scan barcode, maka sudah tidak bisa lagi untuk mengecek dokumen di KTP-el maupun lainnya. Silakan unduh aplikasi IKD," katanya menambahkan.

Rizal mengatakan melalui satu aplikasi resmi ini, warga tidak hanya bisa memverifikasi keaslian dokumen secara real-time ke server database kependudukan Kemendagri, tetapi juga bisa mengakses KTP Digital dan dokumen administrasi lainnya dalam satu genggaman yang aman dan terintegrasi

"Dengan hadirnya IKD, diharapkan tidak ada lagi celah bagi peredaran dokumen palsu, sehingga ekosistem administrasi kependudukan di Kota Tangerang menjadi jauh lebih aman, transparan, dan efisien," ujarnya.

Elshinta Peduli

Sementara itu sepanjang 2025, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang mencatat tren positif dalam transformasi layanan publik digital.

Tercatat ada 221.239 pengajuan administrasi kependudukan (adminduk) telah diproses secara daring melalui Aplikasi Sobat Dukcapil diantaranya pembaruan Kartu Keluarga (KK), penerbitan Akta Kelahiran dan Kematian, hingga Surat Keterangan Pindah Datang (SKPWNI).

Tags:    
Elshinta Peduli

Similar News