DPR dorong Komnas HAM segera simpulkan kasus Andrie Yunus
DPR meminta Komnas HAM segera memberi kejelasan soal kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus
Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKB, Mafirion. Foto : Istimewa
Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKB, Mafirion, mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) segera memberikan kesimpulan tegas terkait kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
Menurutnya, lambannya sikap Komnas HAM berisiko mengaburkan substansi peristiwa tersebut menjadi sekadar tindak kriminal biasa, padahal memiliki indikasi kuat sebagai pelanggaran hak asasi manusia.
“Peristiwa ini jelas melanggar hak untuk hidup aman, hak bebas dari penyiksaan, serta hak atas perlindungan diri. Ini bukan sekadar kriminalitas, tetapi sudah masuk dalam kategori pelanggaran HAM. Komnas HAM tidak boleh ragu untuk segera membuat kesimpulan dalam kasus Andrie Yunus guna memastikan negara hadir melindungi para aktivis,” ujar Mafirion mengutip keterangan tertulis hari ini, Jumat (27/3/2026).
Ia menjelaskan, ketidakjelasan sikap Komnas HAM hingga saat ini berpotensi melemahkan rujukan hukum berbasis HAM bagi aparat penegak hukum. Mafirion menegaskan bahwa aksi kekerasan terhadap aktivis tersebut merupakan serangan terhadap hak dasar manusia yang tidak bisa dipandang sebagai kriminalitas umum semata.
“Ada indikasi kuat jika tindakan dilakukan oleh oknum aparat terkait aktivitas korban yang menyuarakan sikap kritis terhadap kebijakan negara. Ini jelas bukan kriminalitas umum,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mafirion mengingatkan bahwa keterlambatan penetapan status kasus dapat menimbulkan dampak luas, termasuk merugikan posisi korban serta mengaburkan kemungkinan adanya aktor intelektual di balik peristiwa tersebut.
Ia juga menyoroti potensi munculnya chilling effect atau efek takut di kalangan aktivis dan pembela HAM, yang dinilai dapat melemahkan kerja-kerja advokasi di Indonesia.
“Kami khawatir jika tidak segera disimpulkan, hal ini akan menciptakan efek takut bagi pembela HAM lainnya dan menghambat kerja advokasi. Penetapan status pelanggaran HAM bukan sekadar label, melainkan menjadi dasar hukum dan moral untuk menjamin pemulihan korban secara utuh, baik fisik, psikologis, maupun sosial,” tegasnya.
Mafirion pun meminta Komnas HAM mengambil langkah proaktif dan berani dalam mengungkap kebenaran. Ia menilai ketegasan lembaga negara sangat dibutuhkan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan HAM.
“Negara tidak boleh kalah oleh kekerasan. Ketegasan Komnas HAM sangat dibutuhkan agar keadilan tidak hanya ditegakkan, tetapi juga dirasakan oleh masyarakat. Penanganan komprehensif harus dimulai dari keberanian menyimpulkan bahwa ini adalah pelanggaran HAM,” pungkasnya
Arie Dwi Prasetyo


