DPRD Karawang desak bupati selesaikan kisruh Korpri

Update: 2025-12-12 00:50 GMT

Ketua Komisi I DPRD Karawang, Saepudin Juhri (tengah). (ANTARA/HO-Pemkab Karawang)

DPRD Kabupaten Karawang, Jawa Barat mendesak agar Bupati Karawang Aep Syaepuloh turun tangan menyelesaikan persoalan uang "kadeudeuh" (tali asih) 1.191 pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) yang sudah bertahun-tahun tak dibayarkan oleh pengurus Korpri Karawang.

"Bupati sebagai Dewan Pembina Korpri Karawang harus turun tangan secara langsung untuk menyelesaikan persoalan internal Korpri, karena persoalan ini sudah berlangsung selama bertahun-tahun," Ketua Komisi I DPRD Karawang, Saepudin Juhri, di Karawang, Kamis.

Ia menyampaikan, dari informasi yang diterima, saat ini kas organisasi Korpri mencapai sekitar Rp7 miliar. Sementara jumlah pensiunan PNS yang belum mendapatkan uang kadeudeuh sebanyak 1.191 orang.

Para pensiunan PNS di lingkungan Pemkab Karawang mendesak agar mereka mendapatkan uang kadeudeuh dari Korpri sebesar Rp14 juta per orang. Hal itu sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati sejak beberapa tahun lalu.

Para pensiunan PNS kecewa karena pengurus Korpri Karawang yang baru hanya akan membayarkan uang kadeudeuh mereka sebesar Rp7 juta per orang.

Saepudin mengatakan, persoalan uang kadeudeuh Korpri Karawang itu sudah berlangsung cukup lama, sudah bertahun-tahun, tapi belum selesai meski terjadi pergantian kepengurusan.

Atas hal itu, ia mendesak agar bupati sebagai Dewan Pembina Korpri Karawang bisa segera turun tangan menuntaskan persoalan itu.

Uang "kadeudeuh" yang ditagihkan para pensiunan PNS di lingkungan Pemkab Karawang itu merupakan bentuk apresiasi mereka selama aktif menjadi PNS.

Sementara selama aktif menjadi PNS, mereka setiap bulan melaksanakan kewajiban setoran Rp100 ribu per bulan ke Korpri.

Setoran uang ke Korpri tersebut dikabarkan terjadi secara otomatis di bank. Jadi setiap bulan, gaji para PNS yang masuk ke rekeningnya secara otomatis terpotong Rp100 ribu sebagai iuran atau setoran ke Korpri.

Perwakilan pensiunan PNS, Uce Supriatna, menyampaikan besaran yang kadeudeuh Rp14 juta per orang bukanlah permintaan baru, melainkan merujuk pada besaran yang diterima pensiunan sebelumnya.

Hal itulah juga sesuai dengan Surat Keputusan Berita Acara Musyawarah Pengurus Korpri Nomor: 236/12/DP.Kab/II/2012 tentang penetapan besaran uang iuran anggota Korpri dan peruntukannya.

“Kami hanya meminta perlakuan yang sama. Ada pensiunan sebelum kami yang menerima Rp14 juta per orang," katanya.

Ia berharap pemerintah daerah dapat memberikan solusi yang adil dan proporsional atas persoalan uang "kadeudeuh" 1.191 pensiunan PNS yang sudah bertahun-tahun tak dibayarkan oleh pengurus Korpri Karawang.

Tags:    

Similar News