Eks Direktur Pertamina jalani sidang tuntutan korupsi LNG

Update: 2026-04-13 02:40 GMT

Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014 Hari Karyuliarto (kanan) saat ditemui usai sidang pemeriksaan ahli di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis (12/3/2026). ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Indomie

Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014 Hari Karyuliarto menghadapi sidang pembacaan tuntutan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG), di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin.

Hari akan menghadapi sidang bersama dengan Vice President Strategic Planning Bussiness Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012–2013 Yenni Andayani, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama.

Adapun sidang yang telah berlangsung selama 17 kali tersebut akan dipimpin oleh Hakim Ketua Suwandi. Sidang rencananya bakal dimulai pada pukul 13.00 WIB.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) pada Pertamina dan instansi terkait lainnya tahun 2011–2021, kedua terdakwa diduga merugikan keuangan negara senilai 113,84 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp1,77 triliun.

Kerugian negara diduga terjadi akibat perbuatan hukum yang memperkaya Direktur Utama Pertamina periode 2009–2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan senilai Rp1,09 miliar dan 104.016 dolar AS serta memperkaya CCL sebesar 113,84 juta dolar AS.

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan kedua terdakwa, yakni Hari diduga tidak menyusun pedoman atas proses pengadaan LNG dari sumber internasional dan tetap memproses pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc.

Elshinta Peduli

Sementara Yenni mengusulkan Hari untuk menandatangani Risalah Rapat Direksi Sirkuler mengenai keputusan atas penandatanganan perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari CCL tanpa didukung kajian keekonomian, kajian risiko, dan mitigasinya dalam proses pengadaan LNG CCL, serta tanpa pembeli LNG CCL yang telah diikat dengan perjanjian.

Dengan demikian, perbuatan kedua terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tags:    
Elshinta Peduli

Similar News