ESDM: Tambang tempat kecelakaan bocah di Serang dipastikan ilegal

Update: 2026-01-28 03:10 GMT

Tambang galian C di Lingkungan Sitauan Kidul, Kelurahan Umbul Tengah, Kecamatan Taktakan, Kota Serang. (ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi)

Elshinta Peduli

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten memastikan tambang galian C di Sitauan Kidul, Umbul Tengah, Taktakan, Kota Serang, yang menjadi lokasi dua bocah tewas tenggelam, berstatus ilegal karena tidak mengantongi izin pertambangan.

Kepala Dinas ESDM Banten Ari James Faraddy di Kota Serang, Selasa menegaskan pihaknya tidak pernah menerbitkan izin galian C di wilayah Kota Serang, termasuk di lokasi kejadian.

“Semuanya enggak ada izinnya yang kami keluarkan di Kota Serang. Dipastikan ilegal karena tidak berizin,” ujar Ari.

Kepastian status ilegal tersebut disampaikan menyusul meninggalnya dua bocah, Adam (8) dan Fattah (7), yang ditemukan tenggelam di bekas galian tambang pada Minggu (26/1) malam.

Kedua korban ditemukan warga sekitar pukul 00.00 WIB dalam kondisi mengambang setelah dilaporkan hilang sejak sore hari.

Ari mengatakan Dinas ESDM Banten berkomitmen menindaklanjuti temuan tambang ilegal tersebut melalui langkah penutupan, dengan melibatkan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing.

“Berita acara yang kami buat akan diteruskan ke aparat penegak hukum dan atau ke Gakkum ESDM. Itu diteruskan bahwa ini tambang ilegal, berarti yang bisa menutup aparat kepolisian sampai ke Polda Banten,” katanya.

Elshinta Peduli

Menurut Ari, penutupan tambang ilegal merupakan bagian dari upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang, mengingat lokasi tambang kerap menjadi tempat bermain anak-anak. Ia menyebut lubang bekas galian memiliki risiko tinggi dan membahayakan keselamatan.

“Kami juga sangat miris melihat kejadian seperti itu. Semoga tidak terjadi lagi anak-anak bermain di lokasi tambang. Karena tambang betulan itu sangat berbahaya,” ujarnya.

Diketahui, di Kelurahan Umbul Tengah terdapat lebih dari satu lokasi galian C, dengan jarak yang tidak terlalu jauh dari lokasi dua bocah meninggal. Kondisi tersebut memperkuat urgensi penertiban aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah tersebut.

Sementara itu, Kapolsek Taktakan AKP Malik Abraham menyatakan peristiwa tenggelamnya Adam dan Fattah merupakan kejadian kedua dalam sepekan terakhir yang berkaitan dengan kubangan bekas galian C di wilayah tersebut.

“Iya, ini kejadian kedua. Kalau yang sekarang dugaan sementara korban tenggelam saat bermain. Kalau kejadian Jumat, korban sedang memancing,” katanya.

Pihak kepolisian bersama instansi terkait masih melakukan penanganan lanjutan dan pendalaman guna mencegah kejadian berulang, termasuk dengan pengamanan lokasi bekas galian yang berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya anak-anak.

Tags:    
Elshinta Peduli

Similar News