Evaluasi penggunaan strobo butuh koordinasi lintas instansi
Sedan menggunakan lampu rotator dan strobo. ANTARA/HO-Pixabay- Raphi D
Pakar Otomotif Institut Teknologi Bandung (ITB), Yannes Martinus Pasaribu mendorong adanya koordinasi lintas instansi untuk mengatasi polemik penggunaan strobo dan sirine di masyarakat.
Ia mengatakah, lemahnya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan strobo akan memperparah pelanggaran di jalan raya.
“Bukti lemahnya penegakan hukum terlihat dari meningkatnya pelanggaran dari tahun ke tahun. Sanksinya hanya denda Rp250 ribu, tidak menimbulkan efek jera, apalagi banyak pelanggar berasal dari kalangan berpengaruh,” ujar Yannes ketika dihubungi ANTARA di Jakarta, Rabu.
Ia menilai sanksi yang terlalu ringan dan pengawasan yang tidak konsisten membuat masyarakat sipil maupun institusi non-darurat semakin berani menggunakan strobo sembarangan.
Selain itu Yannes juga menyoroti penindakan yang hanya menyasar pengguna jalan karena akar masalahnya terletak pada distribusi dan penjualan strobo yang masih bebas di pasaran.
Untuk itu, ia mendorong adanya koordinasi lintas lembaga agar masalah dapat diselesaikan secara menyeluruh.
Menurutnya, Kementerian Perhubungan perlu menetapkan regulasi teknis pemasangan strobo, sementara Kementerian Perdagangan bisa mengatur distribusi dan melarang penjualan bebas.
Selanjutnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dapat mengawasi iklan serta penjualan daring, sedangkan Kepolisian dan Dinas Perhubungan di daerah perlu aktif mendukung razia di lapangan.
“Tanpa sinergi lintas instansi, penindakan polisi hanya bersifat sementara. Strobo akan terus disalahgunakan, dan publik semakin melihat ada ketidakadilan hukum di jalan raya,” kata Yannes.
Ia menambahkan, evaluasi menyeluruh sangat penting agar fungsi strobo tetap sesuai peruntukan, yakni sebagai alat keselamatan pada kendaraan darurat.
“Jika koordinasi dijalankan dengan konsisten, strobo bisa kembali menjadi perangkat penyelamat, bukan simbol arogansi kekuasaan,” pungkasnya.
Sementarai tu, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan melibatkan pakar dan masyarakat dalam proses evaluasi penggunaan sirene dan strobo di jalan raya.
“Kami juga akan melibatkan masyarakat, melibatkan pakar untuk berdiskusi bagaimana tugas-tugas kepolisian untuk mewujudkan lalu lintas yang aman, selamat, tertib, dan lancar, tentunya contohnya di tol pada saat patroli,” kata Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho.
Evaluasi ini dilakukan usai penggunaan sirene dan strobo dibekukan sementara menyusul adanya aspirasi masyarakat yang merasa terganggu dengan penggunaan kedua hal tersebut.