Imigrasi Jaksel deportasi DJ dan penari WNA karena salahi izin tinggal

Update: 2026-02-27 14:00 GMT

Kantor Imigrasi Jakarta Selatan melalui Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) bersama POMDAM JAYA mendeportasi dua warga negara asing (WNA) yang diduga kuat menyalahgunakan izin tinggal, Jakarta, Selasa (17/2/2026). ANTARA/HO-Imigrasi Jakarta Selatan.

Indomie

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan (Jaksel) melakukan deportasi terhadap DJ atau disc jockey dan penari warga negara asing (WNA) yang diduga kuat menyalahgunakan izin tinggal dalam operasi penindakan di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan.

"Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan telah melaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian," kata Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Winarko di Jakarta, Jumat.

Dia mengatakan upaya tersebut merupakan tindak lanjut dari Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) yang dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Selatan bersama lintas instansi di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan, terhadap dua warga negara asing yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal.

Deportasi itu dilaksanakan pada Selasa (17/2), terhadap ZS, warga negara China dan KS, warga negara Thailand.

Keduanya, sebelumnya, diamankan dalam Operasi Gabungan TIMPORA Imigrasi Jakarta Selatan bersama lintas instansi di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, karena terbukti melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki, pada Minggu, 15 Februari 2026.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, ZS terbukti melakukan kegiatan sebagai Disc Jockey (DJ) dengan menggunakan Visa on Arrival (VoA), sementara KS melakukan aktivitas sebagai penari (dancer) dengan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK)," papar Winarko.

Elshinta Peduli

Tindakan tersebut melanggar ketentuan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga dikenakan sanksi administratif berupa deportasi dan penangkalan.

Dalam pelaksanaan deportasi, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Jakarta Selatan melakukan pengawalan secara melekat terhadap ZS dan KS sejak proses keberangkatan hingga yang bersangkutan naik ke pesawat.

Dengan demikian, tindakan tegas itu merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga kedaulatan dan ketertiban hukum keimigrasian.

Setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menghormati norma dan nilai yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Indonesia.

Kantor Imigrasi Jakarta Selatan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pengawasan keberadaan dan aktivitas orang asing dengan melaporkan hal-hal yang mencurigakan melalui kanal pengaduan resmi Imigrasi.

Winarko menegaskan sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif. 

Tags:    
Elshinta Peduli

Similar News