Imigrasi Medan cegah WN Pakistan terduga kriminal masuk Indonesia
Petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan menggagalkan warga negara asing (WNA) asal Pakistan masuk ke Bandar Udara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. ANTARA/HO- Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Sumatera Utara, menggagalkan dua warga negara asing (WNA) asal Pakistan memasuki wilayah Indonesia melalui Bandara Udara Internasional Kualanamu karena terindikasi pelaku tindak kejahatan.
"Tindakan ini merupakan bukti nyata kesiapsiagaan Imigrasi dalam menjaga keamanan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan Uray Avian dalam keterangan diterima di Medan, Minggu.
Uray mengatakan langkah itu diambil untuk memastikan setiap individu yang memasuki wilayah Indonesia memenuhi ketentuan hukum, serta tidak membahayakan stabilitas dan keamanan nasional.
Ia menjelaskan, tindakan menggagalkan WNA asal Pakistan, pria berinisial SA dan GA masuk ke wilayah Indonesia setelah paspor keduanya terdeteksi dalam daftar hit Interpol saat tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandar Udara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, Jumat (24/10).
"Dari hasil pemeriksaan awal, petugas konter imigrasi menemukan dokumen perjalanan kedua penumpang tersebut masuk dalam daftar pengawasan Interpol, sehingga dilakukan pendalaman oleh Assistant Supervisor (Asst. SPV) dan Supervisor (SPV) Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Udara Internasional Kualanamu," katanya.
Imigrasi Medan menyatakan hasil pendalaman mengungkapkan SA diduga terlibat jaringan terorisme internasional, sementara GA diketahui memiliki catatan kriminal sebagai pelaku pembunuhan.
Kemudian petugas segera melakukan konfirmasi ke hotline Interpol, dan diperoleh verifikasi bahwa identitas keduanya memang tercantum dalam daftar pelaku kejahatan internasional.
Berdasarkan hasil tersebut, pihak Imigrasi Medan mengambil langkah cepat untuk menolak masuk dan menyerahkan kedua WNA kepada pihak maskapai untuk selanjutnya dikembalikan ke negara asalnya, sesuai dengan ketentuan hukum dan standar keamanan internasional.
Seluruh proses penanganan dilakukan dengan koordinasi antarunit secara profesional dan penuh kewaspadaan. Keputusan ini diambil sebagai langkah preventif untuk melindungi keamanan dan kedaulatan NKRI dari potensi ancaman lintas batas.