Imigrasi Pangkalpinang wajibkan penginapan laporkan keberadaan WNA

Update: 2026-04-12 07:40 GMT

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Ahmad Khumaidi (ANTARA/Aprionis)

Indomie

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mewajibkan pemilik dan pengelola penginapan melaporkan keberadaan warga negara asing (WNA) yang menginap guna memudahkan pengawasan aktivitas orang asing.

“Kami akan menindak tegas pemilik atau pengurus penginapan yang tidak melaporkan keberadaan WNA,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang Ahmad Khumaidi di Pangkalpinang, Minggu.

Ia menjelaskan kewajiban tersebut diatur dalam Pasal 72 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mewajibkan pemilik atau pengelola penginapan memberikan data orang asing yang menginap.

Pihaknya meminta pelaporan dilakukan melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).

“Kami meminta pemilik atau pengurus penginapan melaporkan keberadaan WNA melalui aplikasi APOA,” ujarnya.

Dalam pengawasan tersebut, Kantor Imigrasi Pangkalpinang bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Satuan Polisi Pamong Praja di Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka, Bangka Tengah, Bangka Barat, dan Bangka Selatan.

Menurut dia, peran pengelola penginapan sangat penting dalam menjaga stabilitas keamanan serta memastikan WNA tinggal sesuai izin yang diberikan.

Ia menambahkan hingga triwulan pertama tahun ini tercatat sebanyak 42 WNA memiliki izin tinggal yang terdaftar di Kantor Imigrasi Pangkalpinang.

Namun, jumlah tersebut belum mencakup WNA yang masuk melalui bandara dan pelabuhan internasional di daerah lain, seperti Jakarta, Bali, dan Batam, sebelum menuju Pulau Bangka.

“Untuk mengetahui jumlah WNA yang masuk melalui jalur domestik tersebut sangat bergantung pada pelaporan dari pemilik penginapan,” katanya.

Tags:    
Elshinta Peduli

Similar News