Imigrasi Singkawang deportasi ibu dan anak asal Taiwan
Ilustrasi: Sejumlah pesawat udara dari berbagai maskapai terparkir di apron Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/wsj
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Taiwan yaitu ibu dan anak melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, setelah keduanya dinilai melanggar ketentuan peraturan keimigrasian.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang Achmad Aswira di Singkawang, Rabu, mengatakan dua WNA tersebut merupakan ibu dan anak yang diamankan di Kota Singkawang beberapa hari lalu.
“Kedua WNA Taiwan ini merupakan ibu dan anak yang diamankan di Kota Singkawang beberapa hari lalu karena melanggar peraturan keimigrasian,” kata Aswira.
Ia menjelaskan, tindakan deportasi dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Deportasi ini adalah sebagai bentuk penegakan hukum keimigrasian dan upaya menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya.
Menurut Aswira, sebelum deportasi dilaksanakan, petugas Imigrasi telah melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap identitas serta status keimigrasian kedua WNA tersebut sesuai prosedur yang berlaku.
Setelah seluruh tahapan administrasi dan pemeriksaan selesai, yang bersangkutan diserahkan kepada petugas Imigrasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta untuk proses keberangkatan menuju Taiwan.
Aswira menegaskan, deportasi ini juga menjadi langkah preventif untuk menjaga keamanan wilayah dan memastikan orang asing yang berada di Indonesia mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap orang asing yang melanggar peraturan keimigrasian di wilayah Singkawang,” katanya.

