Kasus korupsi DAK pendidikan, Kejati Jambi tahan empat orang

Update: 2025-11-13 02:30 GMT

Penahanan tersangka korupsi DAK SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi oleh jaksa penuntut. ANTARA/HO-Penkum Kejati Jambi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan tinggi (Kejati) Jambi secara resmi menahan empat orang tersangka tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun anggaran 2021-2022 yang merugikan negara Rp21,8 miliar.

Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wijaya di Jambi, Rabu malam mengatakan mulai malam hari ini keempat tersangka yang dilimpahkan berkas perkaranya oleh penyidik Tipikor Polda Jambi, resmi jadi tahanan kejaksaan selama dua puluh hari ke depan untuk pelimpahan perkaranya ke Pengadilan Tipikor Jambi.

Tersangka ZH, RWS, dan WS ditahan di Lapas Kelas II A Jambi selama 20 hari sejak tanggal 12 November 2025 sampai 1 Desember 2025. Sedangkan tersangka ES ditahan di Lapas Kelas II B Jambi selama 20 hari sejak tanggal 12 November 2025 sampai 1 Desember 2025.

“Hari ini jaksa telah menerima berkas perkara keempat tersangka dan oleh kejaksaan melalui Kejari Jambi telah menerima tahap II perkara tipikor DAK Fisik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun 2021-2022,” kata Noly.

Keempat tersangka yang diserahterimakan adalah ZH, S.Kom selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RWS als R Bin S selaku Broker, H. WS Bin UD selaku Pemilik dan Komisaris PT. ILP, dan ES Binti H. AK selaku direktur PT Tahta Djaga Internasional.

Dalam berkas perkaranya tersangka ZH disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka RWS, WS dan ES ketiganya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara itu modus operandi tindak pidana korupsinya adalah tersangka ZH, S.Kom selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah bersepakat melakukan pengaturan terhadap paket pekerjaan pengadaan peralatan praktik utama (DAK Fisik SMK) TA. 2022 tersebut dengan cara tersangka DH dan tersangka RW membawa/memperkenalkan calon penyedia kepada tersangka ZH, selanjutnya ZH melakukan pemesanan/pembelian barang dari penyedia melalui E-Chatalog.

Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Dari BPK R.I, Atas Pekerjaan Pengadaan Peralatan Praktik Utama (Dak Fisik SMK) Tahun Anggaran 2022 Pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, sebesar Rp. 21.892.252.403,92.

Kejaksaan Negeri Jambi akan segera melimpahkan Berkas Perkara ke empat tersangka tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi. Kejaksaan Negeri Jambi terus berkomitmen untuk memberantas Tindak Pidana Korupsi di wilayah Jambi.

Tags:    

Similar News