Kasus pasir timah ke Malaysia, Polri tetapkan 7 tersangka

Update: 2026-03-02 06:10 GMT

Jajaran Dittipidter Bareskrim Polri bersama polisi setempat menyita lokasi pengolahan pasir timah ilegal di Kepulauan Bangka Belitung pada Sabtu (28/2/2026). ANTARA/HO-Dittipidter Bareskrim Polri

Indomie

Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan penambangan ilegal dan penyelundupan pasir timah dari Kepulauan Bangka Belitung ke Malaysia.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Brigjen Pol. Moh. Irhamni dalam keterangan dikonfirmasi di Jakarta, Senin, mengatakan bahwa tujuh tersangka itu adalah satu nakhoda dan empat orang anak buah kapal (ABK) KM Rezeki Laut II serta dua orang lainnya yang berinisial A dan M.

Ia menjelaskan kasus ini bermula pada 23 Februari 2026 saat petugas bea cukai mendapatkan informasi adanya kapal yang diduga membawa pasir timah untuk diselundupkan ke Malaysia.

Keesokan harinya, petugas berhasil mengamankan kapal KM Rezeki Laut II dengan muatan 319 karung pasir timah tanpa dokumen resmi. Satu orang nakhoda dan empat ABK pun diamankan karena mengangkut pasir timah ilegal tanpa izin.

Dari hasil pengembangan penyidikan, Polri kembali mengamankan dua tersangka berinisial A dan M di Pulau Belitung.

"Keduanya diduga berperan sebagai penampung, pengelola, dan pengirim pasir timah ilegal," kata Irhamni.

Berdasarkan pemeriksaan, diketahui bahwa pasir timah berasal dari penambangan ilegal. Pasir yang telah dikumpulkan, kemudian dimurnikan dengan meja goyang, dan disiapkan untuk dikirim ke luar negeri.

Elshinta Peduli

"Para pelaku ini sedikitnya telah menyelundupkan pasir timah ke Malaysia sebanyak empat kali. Timah tersebut dijual ke salah satu perusahaan smelter di Malaysia berinisial M. Ini berdasarkan pengakuan mereka dalam pemeriksaan," ucapnya.

Seluruh tersangka pun dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Ia menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan hingga menyentuh pemodal dan jaringan lain yang terlibat.

Terkait adanya keterangan tersangka mengenai dugaan keterlibatan oknum aparat pertahanan, Irhamni menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Dittipidter Bareskrim Polri, ujar dia, telah dan akan terus melakukan koordinasi dengan Polisi Militer TNI Angkatan Laut (POM AL) guna pendalaman lebih lanjut apabila dalam proses penyidikan ditemukan keterlibatan personel pertahanan sesuai mekanisme hukum dan kewenangan masing-masing institusi.

Pengungkapan ini pun menjadi wujud nyata dukungan Polri terhadap semangat pemerintah dalam program Astacita, khususnya dalam mencegah penambangan liar, penyelundupan, serta pencurian kekayaan alam negara.

Polri berkomitmen untuk terus hadir menjaga kedaulatan sumber daya alam, memperkuat penegakan hukum, serta memastikan kekayaan alam Indonesia dikelola secara sah, berkelanjutan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Polri juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penambangan dan perdagangan mineral ilegal, serta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya praktik penambangan liar dan penyelundupan sumber daya alam.

Tags:    
Elshinta Peduli

Similar News