Kasus pemerasan Kejari HSU, KPK periksa belasan saksi

Update: 2025-12-31 08:30 GMT

Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara, Tri Taruna Fariadi (kiri) mengenakan baju tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/12/2025). KPK menahan Tri Taruna Fariadi terkait kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)

Elshinta Peduli

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus pemerasan oleh tiga jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan saat memeriksa 15 orang saksi pada 29-30 Desember.

“Pemeriksaan terhadap pihak-pihak di lingkungan Kejari HSU, penyidik mendalami terkait kronologi dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh para tersangka,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan di Jakarta, Rabu.

Selain itu, kata Budi, penyidik juga meminta keterangan dari saksi terkait proses dan mekanisme yang dilakukan dalam pemotongan anggaran di internal Kejari HSU.

"Di mana pemotongan yang dilakukan oleh tersangka melalui bendahara tersebut, yakni dengan mencairkan anggaran tanpa adanya surat perintah perjalanan dinas (SPPD)," katanya.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) ke-11 pada tahun 2025, yakni di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel, pada 18 Desember 2025.

Pada 19 Desember 2025, KPK mengumumkan menangkap enam orang dalam OTT tersebut, termasuk Kepala Kejari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu, dan Kasi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto.

Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait pemerasan tersebut.

Pada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Asis Budianto (ASB), dan Tri Taruna Fariadi (TAR) selaku Kasi Perdata dan Tata Usaha Kejari Hulu Sungai Utara sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara tahun anggaran 2025-2026.

Namun, pada tanggal tersebut, baru Albertinus Napitupulu dan Asis Budianto yang ditahan KPK, karena Tri Taruna masih melarikan diri.

Pada 22 Desember 2025, Kejagung menyerahkan Tri Taruna kepada KPK. Lembaga antirasuah kemudian menahan yang bersangkutan untuk 20 hari pertama.

Tags:    
Elshinta Peduli

Similar News