Kejati Bengkulu tetapkan satu orang tersangka korupsi PLTA Musi

Update: 2026-02-11 01:20 GMT

Tersangka Daryanto (memakai rompi) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi SKU PLTA Musi Provinsi Bengkulu oleh penyidik Kejati Bengkulu, Rabu dini hari (11/2/2026). ANTARA/Anggi Mayasari

Elshinta Peduli

Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan satu orang yaitu Vice President O And M Planning and Control V di PT PLN Indonesia Power tersangka kasus dugaan korupsi PLTA Musi yaitu Daryanto.

"D ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Penggantian Sistem Kontrol Utama (SKU) pembangkit listrik tenaga air (PLTA) Musi Provinsi Bengkulu Tahun 2022 hingga 2023," kata Pelaksana harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu Denni Agustian di Kota Bengkulu, Rabu.

Tersangka yang berprofesi sebagai Pegawai PT perusahaan listrik di Indonesia Power dan merupakan Vice President O&M Planning and Control V di PT PLN Indonesia Power dan saat ini menjabat sebagai senior Manager Perencanaan Enjiniring UIK SBS dalam melaksanakaan kewenangannya menyusun dokumen perencanaan pengadaan penggantian sistem control utama PLTA Musi tahun 2022 secara melawan hukum menyusun RAB estimasi harga pada dokumen perencanaan sebesar Rp32 miliar.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu Pola Martua Siregar menyebut, untuk estimasi harga dalam tahap perencanaan tersebut dijadikan jarga perkiraan enjinering dan harga perkiraan sendiri dan menjadi kesepakatan nilai kontrak antara PT PLN dan KSO Citra Wahana (PT Citra Wahana Sekar Buana dan PT Hensan Andalas Putera) untuk pengadaan peralatan sistem kontrol utama sebesar Rp32,07 miliar dan telah termasuk PPN 11 persen.

Elshinta Peduli

Dengan harga tersebut tersangka menerima keuntungan mark up sebesar 10 persen lebih dan telah ditentukan oleh pihak-pihak tertentu.

Lanjut Pola, untuk harga jual riil peralatan SKU dari PT Yokogawa Indonesia kepada KSO Citra Wahana (PT Citra Wahana Sekar Buana PT Hensan Andalas Putera) hanya sebesar Rp17,23 miliar dan telah termasuk PPN 11 persen.

Dengan adanya perbuatan tersangka tersebut menimbulkan indikasi kerugian keuangan negara sekaligus keuntungan yang tidak wajar kepada KSO Citra Wahana yang mencapai Rp11,66 miliar.

Sementara itu, tersangka Daryanto selaku Senior Manager Perencanaan & Enjiniring UIK melaksanakan SBS dalam kewenangannya menyusun dokumen perencanaan pengadaan Penggantian Sistem AVR PLTA Musi tahun 2022 secara melawan hukum menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) estimasi harga dengan mengarahkan penawaran PT Emerson dengan estimasi harga pada dokumen perencanaan sebesar Rp20,96 miliar.

Selanjutnya, estimasi harga dalam tahap perencanaan tersebut dijadikan harga perkiraan enjinering dan harga perkiraan sendiri dan menjadi kesepakatan nilai kontrak antara PT PLN dan KSO PT Austindo-Truba Engineering pengadaan peralatan AVR sistem sebesar Rp20,52 miliar.

Faktanya, harga jual peralatan AVR dari PT Emerson kepada KSO PT Austindo-Truba Engineering hanya hanya Rp15,79 miliar sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sekaligus keuntungan yang tidak wajar kepada KSO PT Austindo-Truba Engineering sebesar Rp2,69 miliar.

"Ada dua mata proyek dari dua mata anggaran yang dilakukan oleh tersangka dengan kerugian negara kurang lebih Rp15 miliar," terang Pola.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto pasal 18 UU Tipikor, serta ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung mulai 10 Februari 2026 sampai dengan 1 Maret 2026, dan ditempatkan di Rutan Kelas IIB Bengkulu," sebut Pola.

Tags:    
Elshinta Peduli

Similar News