Kemenag usulkan 630 ribu guru Madrasah swasta masuk formasi P3K

Update: 2026-02-12 05:45 GMT

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar. Foto : Istimewa

Elshinta Peduli

Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan sebanyak 630 ribu guru madrasah swasta untuk mendapatkan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Usulan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan guru madrasah yang selama ini masih menghadapi persoalan status dan penghasilan.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, mengatakan pihaknya menghargai perjuangan para guru madrasah yang menyampaikan aspirasi ke DPR agar pemerintah memperjuangkan nasib mereka.

“Prinsipnya kami sangat menghargai dan menghormati upaya itu, dan kami terus mengupayakan agar semua tuntutan dan harapan yang diminta oleh guru bisa kita perjuangkan bersama,” ujar Thobib dalam wawancara Radio Elshinta, Kamis (12/2/2026).

Menurut Thobib, secara keseluruhan jumlah guru madrasah di Indonesia mencapai lebih dari 800 ribu orang. Dari jumlah tersebut, sekitar 600 ribu lebih merupakan guru madrasah swasta.

“Total yang sedang kita ingin perjuangkan bersama itu ada 630 ribu yang kita usulkan. Ini tentu membutuhkan sinergi dengan berbagai pihak,” katanya.

Ia menegaskan, pengusulan formasi tersebut tidak bisa dilakukan Kemenag sendirian. Prosesnya harus melibatkan Kementerian PAN-RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Keuangan, serta dukungan DPR karena berkaitan dengan regulasi dan kemampuan fiskal negara.

Elshinta Peduli

Thobib menjelaskan, guru madrasah memiliki beragam status, mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS maupun P3K, non-ASN yang sudah tersertifikasi, hingga non-ASN yang belum tersertifikasi. Kelompok terakhir inilah yang kondisinya paling memprihatinkan.

“Yang non-sertifikasi inilah yang mungkin gajinya 100 ribu, 200 ribu, 300 ribu, tergantung yayasan atau dana BOS,” jelasnya.

Saat ini, guru non-sertifikasi mendapatkan insentif sekitar Rp250 ribu per bulan. Kemenag, lanjut Thobib, tengah menyesuaikan kebijakan agar insentif tersebut dapat meningkat menjadi Rp400 ribu per bulan.

Sementara itu, guru yang telah tersertifikasi menerima tunjangan profesi guru sebesar Rp2 juta per bulan. Kemenag juga terus mengakselerasi proses sertifikasi bagi guru madrasah agar kesejahteraan mereka bisa setara dengan guru di sekolah umum.

Dalam pertemuan dengan DPR, Kemenag juga mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp27 triliun, salah satunya untuk percepatan sertifikasi guru madrasah.

Terkait realisasi 630 ribu formasi P3K, Thobib menegaskan pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap dan menyesuaikan dengan kebutuhan nasional serta kemampuan anggaran.

“Tentu kita semua bertahap. Nanti akan ada pembicaraan dengan BKN, Kementerian PAN-RB, dan pihak lain karena ini menyangkut keuangan negara dan prioritas sumber daya manusia nasional,” ujarnya.

Ia memastikan Kemenag telah memiliki data lengkap guru madrasah melalui sistem pendataan internal, termasuk kualifikasi pendidikan dan status kepegawaian masing-masing guru.

Di akhir wawancara, Thobib menyampaikan pesan kepada para guru madrasah honorer agar tetap bersabar dan terus berdialog dengan pemerintah.

“Kami berkomitmen dan terus berupaya memperjuangkan nasib dan kesejahteraan guru madrasah. Mohon percayakan kepada Kementerian Agama untuk memproses ini,” katanya

Deddy Ramdhani

Tags:    
Elshinta Peduli

Similar News