Kemendikdasmen rilis panduan edukasi kebencanaan

Update: 2026-03-02 03:10 GMT

Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen di Jakarta pada Senin (2/3/2026) secara resmi meluncurkan Panduan Pendidikan Kebencanaan serta Petunjuk Teknis (Juknis) Pembelajaran di Satuan Pendidikan Terdampak Bencana. (ANTARA/HO-Humas Kemendikdasmen)

Indomie

Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen meluncurkan Panduan Pendidikan Kebencanaan serta Petunjuk Teknis (Juknis) Pembelajaran di Satuan Pendidikan Terdampak Bencana.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen Toni Toharudin mengatakan langkah strategis ini diambil guna memastikan hak belajar murid tetap terpenuhi, sekaligus membangun budaya siaga bencana di lingkungan sekolah di seluruh Indonesia.

"Kita perlu melakukan kesiapsiagaan tidak hanya di tingkat pemerintahan, tetapi juga di satuan pendidikan agar mampu melakukan mitigasi, bertahan, dan melakukan pemulihan pascabencana," kata Toni Toharudin di Jakarta, Senin.

Sementara itu, Kepala Pusat Kurikulum dan Pembelajaran Kemendikdasmen Laksmi Dewi mengatakan, terkait kondisi bencana, satuan pendidikan diberikan fleksibilitas penuh untuk menyesuaikan kurikulum secara mandiri.

Poin-poin utama dalam Juknis tersebut, kata dia, adalah prioritas materi di mana sekolah tidak diwajibkan menuntaskan seluruh capaian pembelajaran.

Fokus utama, lanjutnya, diarahkan pada dukungan psikososial, keselamatan diri, mitigasi bencana, serta literasi dan numerasi esensial.

Kemudian, Asesmen Fleksibel adalah di mana penilaian hasil belajar dapat dilakukan dengan cara yang sederhana, seperti portofolio atau penugasan, tanpa harus mengadakan ujian tertulis yang kaku di akhir semester.

Elshinta Peduli

Lalu, Metode Adaptif ialah pembelajaran dapat dilaksanakan melalui tatap muka terbatas atau pembelajaran mandiri sesuai kondisi sarana yang tersedia di daerah terdampak.

Perwakilan Sekretariat Nasional Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) Kemendikdasmen Jamjam Muzaki menjelaskan pentingnya pemahaman risiko berdasarkan data.

“Saat ini, lebih dari 50 persen satuan pendidikan di Indonesia terpapar lebih dari satu ancaman bencana. Kemendikdasmen menargetkan pada tahun 2029, sebanyak 80 persen pemerintah daerah telah memiliki regulasi SPAB dan 75 persen siswa teredukasi menjadi siswa siaga bencana,” ujarnya.

Pihaknya pun mengajak seluruh elemen mulai dari dinas pendidikan, kepala sekolah, dan guru, untuk mulai mengintegrasikan pendidikan kebencanaan ke dalam kurikulum baik secara intrakurikuler maupun ekstrakurikuler.

Seluruh dokumen Panduan Pendidikan Kebencanaan dan Juknis Pembelajaran ini dapat diunduh secara gratis melalui laman resmi: kurikulum.kemendikdasmen.go.id.

Tags:    
Elshinta Peduli

Similar News