Kemenhut amankan pelaku perdagangan lahan di Tahura OKH Jambi

Update: 2025-10-01 07:30 GMT

Foto udara kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Orang Kayo Hitam di Tanjungjabung Timur, Jambi, Rabu (6/2/2019). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan warga Kabupaten Tanjung Jabung berinisial YL sebagai tersangka kasus jual beli lahan kawasan hutan dan koordinator perambahan hutan di Taman Hutan Raya Orang Kayo Hitam (Tahura OKH) di Jambi.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) Wilayah Sumatera Kemenhut Hari Novianto dalam pernyataan dikonfirmasi di Jakarta, Rabu menjelaskan tersangka YL sudah ditahan di Rutan Polda Jambi pada 26 September lalu dan pihaknya mengamankan barang bukti satu ekskavator dan dokumen terkait Kawasan Tahura OKH.

"Sesuai arahan Dirjen Gakkum Kehutanan, kami telah memerintahkan penyidik untuk terus mengembangkan ke pihak-pihak lain yang terlibat dalam aktivitas jual beli lahan kawasan hutan dan perambahan di Taman Hutan Raya Orang Kayo Hitam," katanya.

Dia menyebut penanganan kasus itu berawal ketika UPTD Tahura Orang Kayo Hitam menerima laporan masyarakat bahwa masyarakat setempat telah mengamankan satu unit ekskavator berikut operatornya ketika sedang membuat parit kanal yang berada di dalam Kawasan Tahura OKH yang berada di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Laporan tersebut kemudian direspons Dinas Kehutanan Provinsi Jambi bersama UPTD Tahura OKH dengan menurunkan tim memeriksa laporan dan mengevakuasi ekskavator tersebut.

Selanjutnya mereka berkoordinasi dengan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera untuk penyelidikan dan penyidikan bersama terkait kasus perambahan dan pembuatan parit kanal di Kawasan Tahura OKH tersebut.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi-saksi serta dokumen terkait perambahan tersebut, penyidik meningkatkan kasus ini ke penyidikan dengan menetapkan YL sebagai tersangka atas perbuatannya.

Dia diduga telah memperjualbelikan lahan kawasan hutan seluas 106 hektare dan mengkoordinasi aktivitas perambahan dengan pembuatan parit kanal di Kawasan Tahura OKH. Dia diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar.

Similar News