Kemenkum sebut aplikasi royalti LMKN tingkatkan tata kelola hak cipta
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum Agung Damarsasongko. (ANTARA/HO-DJKI Kemenkum)
Kementerian Hukum (Kemenkum) menilai aplikasi digital pembayaran royalti, Inspiration, yang baru diluncurkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) merupakan terobosan penting dalam memperkuat tata kelola hak cipta di Indonesia.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum Agung Damarsasongko menilai aplikasi tersebut akan memastikan pelindungan dan distribusi hak ekonomi bagi para pencipta serta pemilik hak terkait secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
"Aplikasi Inspiration adalah wujud nyata LMKN dalam memperkuat komersialisasi musik atau lagu di era digital," kata Agung dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Dengan adanya sistem itu, kata dia, para pencipta dan pemilik hak terkait dapat menikmati hak ekonominya secara lebih cepat, transparan, dan pasti. Sementara, pengguna musik dapat memenuhi kewajiban hukumnya dengan lebih mudah.
Untuk itu, Agung memberikan apresiasi yang tinggi kepada LMKN atas peluncuran inovasi dalam sistem pembayaran royalti lagu dan/atau musik secara daring melalui satu pintu tersebut.
Ia mengatakan inovasi yang dilakukan LMKN sejalan dengan semangat DJKI dalam mendorong transformasi digital di bidang kekayaan intelektual.
Menurutnya, pelindungan hak cipta bukan hanya soal menegakkan hukum, melainkan juga tentang menciptakan sistem yang adil dan berkelanjutan bagi seluruh pelaku industri kreatif.
Dikatakan Agung bahwa musik merupakan salah satu sektor yang paling dinamis dan rentan terhadap pelanggaran hak cipta.
Oleh karena itu, sambung dia, sistem seperti Inspiration menjadi penting agar para pencipta memperoleh manfaat ekonomi dari karyanya dan pengguna dapat beroperasi dengan kepastian hukum.
Melalui aplikasi Inspiration, LMKN menerapkan mekanisme pembayaran royalti secara digital dan terpusat untuk 11 sektor usaha komersial yang menggunakan musik, seperti restoran, hotel, pusat perbelanjaan, transportasi, lembaga penyiaran, hingga tempat hiburan.
Sistem itu memberikan kemudahan bagi pengguna musik untuk mendapatkan izin resmi dan membayar royalti sesuai tarif yang ditetapkan, sehingga penggunaan karya musik di ruang publik tidak lagi menimbulkan potensi pelanggaran hak cipta.
Agung pun menilai langkah tersebut sebagai praktik baik (best practice) dalam mendukung implementasi kebijakan pelindungan kekayaan intelektual di Indonesia.
Selain itu, ditambahkan bahwa aplikasi Inspiration juga menjadi bentuk konkret dari penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, yang menegaskan bahwa setiap pemanfaatan karya musik untuk kepentingan komersial wajib disertai izin dan pembayaran royalti melalui lembaga pengelola kolektif yang sah.
Dalam konteks itu, LMKN berperan sebagai lembaga yang menghimpun dan mendistribusikan royalti atas penggunaan karya musik secara nasional.
Ia menegaskan bahwa DJKI memastikan seluruh mekanisme tersebut berada dalam pengawasan dan koordinasi yang sesuai dengan mandat Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
DJKI juga mengajak seluruh pencipta dan pemilik hak terkait untuk segera mencatatkan karya mereka melalui sistem resmi DJKI agar hak cipta mereka terlindungi secara hukum.
Agung turut mengimbau para pengguna musik di sektor komersial agar menggunakan aplikasi Inspiration dalam memperoleh izin dan membayar royalti.
Disebutkan bahwa hal itu tidak hanya mencerminkan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga bentuk penghargaan terhadap kreativitas dan kerja keras para musisi Indonesia.
“Pencatatan hak cipta merupakan langkah awal untuk memastikan bahwa karya Anda tercatat dan terlindungi. Setelah itu, bergabunglah dengan LMK atau LMKN agar distribusi royalti bisa dilakukan dengan mekanisme yang jelas dan terukur,” tutur Agung.
Dirinya berharap peluncuran aplikasi Inspiration menjadi momentum penting untuk memperkuat kesadaran hukum di masyarakat mengenai pentingnya pelindungan hak cipta.
Dengan dukungan sistem digital yang transparan dan terintegrasi, DJKI optimistis pengelolaan royalti musik di Indonesia dapat menjadi lebih tertib, efisien, dan berkeadilan.
“Kami berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan LMKN dan seluruh pemangku kepentingan guna memastikan ekosistem kekayaan intelektual di Indonesia tumbuh sehat dan berdaya saing, baik di tingkat nasional maupun internasional,” ungkapnya.