KemenPPPA: Korban tertembak polisi di Makassar laki-laki dewasa
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyampaikan bahwa korban tertembak polisi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), merupakan laki-laki dewasa.
"Korban meninggal laki-laki usia dewasa, 18 tahun 4 bulan," kata Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus KemenPPPA, Ciput Eka Purwianti saat dihubungi di Jakarta, Jumat (6/3).
KemenPPPA tidak bisa melakukan penanganan lebih lanjut kepada korban dan keluarganya, karena korban bukan usia anak meski tercatat masih duduk di bangku SMA.
"Mengingat korban laki-laki sudah berusia dewasa, tidak dilakukan penanganan lebih lanjut," kata Ciput Eka Purwianti.
Meski demikian, KemenPPPA menyesalkan adanya dugaan kecerobohan penggunaan senjata api oleh polisi yang berujung korban meninggal dunia. Korban tercatat sebagai pelajar kelas 12 (kelas 3 SMA) di Makassar.
Sejauh ini, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Makassar telah melakukan penjangkauan awal ke rumah korban, namun tidak dapat bertemu keluarga, karena keluarga tengah berduka.
Korban diketahui selama ini tinggal bersama ayah kandung, serta kakek dan nenek dari pihak ayah. Sementara kedua orang tua korban sudah bercerai.
Sebelumnya, remaja laki-laki berinisial BEP tewas tertembak oleh Iptu N, polisi Polsek Panakkukang, Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (1/3).
Awalnya polisi mendapat laporan adanya sekelompok pemuda bermain perang-perangan menggunakan senapan mainan di Panakkukang.
Dalam laporan, disebut bahwa aksi sekelompok pemuda itu mengganggu pengguna jalan.
Iptu N kemudian mendatangi lokasi, melepaskan tembakan peringatan untuk membubarkan massa, dan berupaya mengamankan korban. Namun, korban memberontak dan berusaha melarikan diri.
Ketika itu, tanpa sengaja pistol milik N meletus dan mengenai tubuh korban.
Korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Grestelina. Tetapi, karena keterbatasan peralatan medis, korban kemudian dirujuk ke RS Bhayangkara Makassar.
Namun nahas, korban meninggal dunia ketika dalam perjalanan.
Saat ini, Iptu N telah ditetapkan sebagai tersangka.


