Kepolisian berhasil ungkap kasus bayi terlantar di Samarinda

Update: 2026-01-10 07:40 GMT

Seorang wanita muda berinisial AF (18) ditahan Kepolisian Samarinda atas dugaan penelantaran bayi kandungnya. ANTARA/HO-Polresta Samarinda

Elshinta Peduli

Unit Reskrim Kepolisian Sektor Sungai Pinang Polresta Samarinda, Kalimantan Timur mengungkap kasus penelantaran bayi yang baru dilahirkan oleh seorang wanita muda berinisial AF (18) di kawasan Jalan Gerilya, kota setempat.

Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudin Adam di Samarinda, Sabtu, menjelaskan peristiwa yang terjadi di Kelurahan Sungai Pinang Dalam tersebut bermula pada Kamis (8/1) sekitar pukul 02.00 WITA ketika pelaku melahirkan secara mandiri di kamar mandi rumahnya tanpa bantuan medis.

"Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, pelaku diduga mengalami kepanikan luar biasa sehingga berusaha membungkam suara tangisan darah dagingnya sendiri sebelum akhirnya meletakkan bayi malang itu di area terbuka tepat di samping rumah tinggalnya," ungkap Aksarudin.

Penemuan sosok bayi yang masih merah dan menangis di tengah malam itu segera menarik perhatian warga sekitar yang kemudian melaporkan temuan mencurigakan tersebut kepada pihak berwajib agar segera mendapatkan penanganan.

Menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk, tim Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang langsung melakukan respons dengan menggelar penyelidikan intensif serta olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna mengumpulkan petunjuk awal.

Upaya kerja keras petugas kepolisian membuahkan hasil karena hanya berselang beberapa jam setelah penemuan atau tepatnya pukul 10.00 WITA di hari yang sama, pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan tanpa perlawanan di kediamannya sendiri.

Elshinta Peduli

Selain berhasil mengamankan terduga pelaku, petugas kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti krusial berupa pakaian yang dikenakan pelaku saat peristiwa persalinan dan penelantaran itu terjadi guna memperkuat berkas penyidikan.

"Kami menyayangkan terjadinya tindakan nekat ini karena seorang bayi sejatinya memiliki hak asasi mutlak untuk mendapatkan kasih sayang, perawatan, dan perlindungan penuh dari orang tuanya, bukan justru ditelantarkan di lingkungan yang berbahaya," ujar Aksarudin.

Saat ini, wanita muda tersebut masih menjalani serangkaian pemeriksaan mendalam di Mapolsek Sungai Pinang untuk mengungkap motif utama di balik tindakannya serta untuk mengetahui kondisi psikologis yang bersangkutan pasca-melahirkan.

Akibat perbuatan tidak bertanggung jawab tersebut, AF terancam jeratan hukum Pasal 77B Jo Pasal 76B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan sanksi pidana bagi pelaku penelantaran yang mengakibatkan penderitaan fisik maupun psikis.

Tags:    
Elshinta Peduli

Similar News