KKP segel tambak udang milik perusahaan asing di Lombok
Petugas KKP memasang plang segel penutupan sementara operasional tambak udang milik PT Ta Ching Windu Jaya di Desa Obel-Obel, Kecamatan Sambelia, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, Selasa (3/2/2026). ANTARA/Sugiharto Purnama
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel satu tambak udang milik perusahaan asing di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), lantaran tidak mengurus izin selama 10 tahun beroperasi menjalankan bisnis budidaya udang di wilayah tersebut.
"Perusahaan itu terindikasi tidak memiliki izin perusahaan berupa CBIB (Cara Budidaya Ikan yang Baik)," kata Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP Halid Jusuf saat ditemui di Lombok Timur, NTB, Selasa.
Sertifikasi CBIB merupakan bukti pemenuhan standar budidaya perikanan yang aman dan berkelanjutan. Izin ini penting untuk ekspor dan pemenuhan regulasi.
Pengajuan sertifikasi CBIB dilakukan melalui sistem daring (OSS) atau Dinas Perikanan setempat dengan persyaratan utama NIB, data unit budidaya, SOP, dan peta lokasi.
Halid mengatakan usaha tambak udang vaname yang disegel milik PT Ta Ching Windu Jaya. Perusahaan modal asing tersebut menjalankan bisnis di Desa Obel-Obel, Kecamatan Sambelia, Lombok Timur.
Kegiatan usaha Ta Ching Windu Jaya dilaksanakan pada lahan dengan luas sekitar 1,1 hektare dan beroperasi sejak tahun 2016. Perusahaan itu memiliki 18 kolam budidaya dan memperkerjakan 24 orang.
KKP menemukan sejumlah ketidaksesuaian lewat hasil pemeriksaan dokumen dan analisa teknis, yakni tidak memiliki kode proyek atau usaha pembesaran crustacea air payau pada lokasi kegiatan, tidak memiliki Sertifikat CBIB untuk skala usaha menengah dan besar, serta tidak menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha (LKU) secara periodik.
KKP memberikan sanksi administratif secara kumulatif internal berupa teguran tertulis pertama atas pelanggaran tidak menyampaikan LKU, denda administratif dan paksaan pemerintah berupa penghentian sementara kegiatan usaha atas pelanggaran tidak memiliki PB maupun PB UMKU.
"Kami memberikan sanksi administratif kepada pelaku usaha berupa penghentian sementara kegiatan," papar Halid.
Lebih lanjut ia menyampaikan pengurusan izin penanaman modal asing (PMA) harus dilakukan ke pusat, sedangkan izin penanaman modal dalam negeri (PMDN) bisa diurus di tingkat provinsi.
KKP memberi tenggat waktu paling lama 30 hari bagi perusahaan untuk mengurus izin ke pusat usai dilakukan penyegelan. Bila dalam sebulan tidak juga mengurus izin, maka pemerintah dapat menerbitkan rekomendasi pembekuan izin hingga pencabutan izin.
"Sekarang pelaku usaha belum memiliki izin sama sekali. Konsekuensinya kalau tidak dilakukan pengurusan perizinan, maka berakhir dengan tidak akan diterbitkan kalau mereka tidak mau mengurus," pungkas Halid.
Direktur Ta Ching Windu Jaya, Hung Meng Yu, berdalih pihaknya telah melakukan pengurusan izin pada tahun 2025, namun hingga kini izin tersebut belum juga terbit.
KKP melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) mendorong para pelaku usaha untuk mematuhi semua ketentuan perizinan yang berlaku. Izin bisa diurus secara daring melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi atau online single submission (OSS).
KKP terus melakukan koordinasi secara intens dengan Dinas Kelautan dan Perikanan daerah untuk memberikan dukungan bagi pelaku usaha dalam proses pengurusan perizinan berusaha yang diperlukan.


