KLH wajibkan izin penyimpanan B3 dilengkapi izin limbah B3
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq dalam kunjungannya ke PT Vopak Terminal Merak di Cilegon, Rabu (4/2/2026). ANTARA/Devi Nindy
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mewajibkan seluruh izin penyimpanan bahan berbahaya dan beracun (B3) dilengkapi dengan izin pengelolaan limbah B3 menyusul kasus paparan yang terjadi di Cilegon.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, penyimpanan B3 tidak dapat dipisahkan dari kewajiban pengelolaan limbah karena secara teknis selalu menghasilkan sisa berbahaya.
“Kesimpulan kepada saya adalah izin penyimpanan B3 wajib dilengkapi dengan izin limbah B3. Karena bagaimanapun juga, pasti ada sisa limbahnya,” kata Hanif di Cilegon, Rabu.
Ia menegaskan bahwa limbah B3, meskipun dalam jumlah kecil, tetap memiliki risiko tinggi terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
“Karena namanya B3, limbahnya sedikit saja sudah berisiko tinggi,” ujarnya.
Dalam kasus PT Vopak Terminal Merak, KLH akan mengkaji persetujuan lingkungan, termasuk rincian teknis aktivitas penyimpanan B3 yang telah diberikan.
“Kami akan mereviu persetujuan lingkungan terhadap penyimpanan B3 dan juga rincian teknis dari aktivitas penyimpanan B3 tersebut,” kata Hanif.
KLH juga memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup setempat untuk menambahkan persetujuan lingkungan terkait pengolahan limbah B3 agar menjadi satu kesatuan izin.
“Penyimpanan B3 pasti akan menghasilkan limbah B3. Ini harus menjadi satu kesatuan,” ujarnya.
Hanif menyebut kebijakan tersebut akan diberlakukan secara nasional sebagai pembelajaran dari kasus di Cilegon.
“Semua penyimpanan B3 akan kami wajibkan untuk segera memproses persetujuan lingkungan limbah B3-nya,” katanya.
Menurut dia, penguatan aspek perizinan menjadi langkah preventif agar kejadian serupa tidak terulang dan dampak lingkungan dapat dicegah sejak awal.
Sebelumnya, kepulan asap tebal berwarna kuning kecoklatan yang diduga berasal dari kebocoran gas di pabrik penyimpanan bahan kimia PT Vopak Terminal Merak membuat warga Lingkungan Cikuasa, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Banten, panik pada Sabtu (31/1).
Asap yang muncul secara tiba-tiba dan disertai bau menyengat tersebut menyebabkan sejumlah warga mengalami gangguan kesehatan berupa pusing, mual, hingga muntah, sehingga harus mendapatkan penanganan medis di Puskesmas Pulomerak.
Kapolres Cilegon AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga menjelaskan secara teknis peristiwa tersebut bukan disebabkan kebocoran instalasi, melainkan proses pembersihan pipa.
Hal itu karena adanya proses reaksi kimia dari cairan asam nitrat yang dialirkan dengan cara didorong menggunakan gas nitrogen untuk membersihkan pipa ke arah scrubber.
Ia mengatakan cairan tersebut kemudian bercampur dengan base oil di dalam wadah penampungan. Setelah dibuka tutupnya, barulah keluar gas bercampur asap yang berwarna oranye.
Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon, hasil uji laboratorium kualitas udara pada Minggu (1/2) pukul 08.48 WIB menunjukkan kadar oksigen tercatat 20,9 persen, masih berada dalam ambang batas aman dengan batas bawah 19,5 persen dan batas atas 23,5 persen.
Sementara itu, kadar hidrogen sulfida (H2S) terukur di angka 0,6 ppm, jauh di bawah ambang batas bawah 10 ppm hingga batas atas 20 ppm. Adapun karbon monoksida (CO) tercatat 1,9 ppm, di bawah ambang batas 35–70 ppm.


