Komisi IX nilai wacana larangan vape perlu dipertimbangkan serius
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini. (ANTARA/HO-Humas DPR RI)
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini menilai wacana pelarangan rokok elektronik atau vape perlu dipertimbangkan secara serius, tidak hanya dalam konteks pemberantasan narkoba, tetapi juga sebagai upaya melindungi kesehatan generasi muda.
Yahya mengatakan tren penggunaan vape yang semakin meluas di kalangan anak muda menunjukkan bahwa produk tersebut telah berkembang menjadi bagian dari gaya hidup yang berisiko bagi kesehatan.
"Usulan pelarangan vape cukup masuk akal karena dapat mengurangi gaya hidup tidak sehat, khususnya di kalangan anak muda," kata legislator bidang kesehatan itu, sebagaimana keterangan diterima di Jakarta, Jumat.
Dia sependapat dengan usulan Badan Narkotika Nasional (BNN) menyusul temuan penyalahgunaan cairan vape sebagai media konsumsi narkoba. Setiap celah peredaran narkoba harus ditutup demi melindungi masa depan generasi muda.
"Setiap potensi penyalahgunaan harus diantisipasi. Keselamatan generasi muda harus menjadi prioritas," ucapnya.
Di sisi lain, dia mengingatkan persepsi vape sebagai alternatif yang lebih aman dibanding rokok konvensional perlu diluruskan. Sebab, perkembangan terbaru justru menunjukkan risiko kesehatan semakin kompleks, terutama karena cairan vape dapat dimodifikasi dengan zat kimia berbahaya.
Yahya menyebut sejumlah penelitian menunjukkan uap vape mengandung bahan kimia beracun, logam berat, dan senyawa berbahaya yang dapat memicu gangguan kesehatan, mulai dari kerusakan paru-paru, gangguan jantung hingga masalah kesehatan mental seperti kecemasan dan depresi.
Dia juga menyoroti fenomena meningkatnya penggunaan vape di kalangan remaja yang didorong oleh citra gaya hidup modern dan kemudahan akses. Hal itu dinilai membuat kelompok usia muda menjadi paling rentan terhadap dampak negatif produk tersebut.
Melihat kondisi itu, Yahya menilai pendekatan kebijakan tidak cukup hanya melalui pelarangan, tetapi juga harus diiringi dengan penguatan regulasi dan pengawasan terhadap kandungan produk inhalasi yang beredar di masyarakat.
Komisi IX DPR RI, kata dia, akan terus mengawal pembahasan regulasi terkait, termasuk dalam revisi Undang-Undang yang tengah berjalan agar kebijakan yang dihasilkan mampu memberikan perlindungan optimal bagi kesehatan publik.
"Negara harus memastikan setiap produk yang beredar memiliki standar keamanan yang ketat dan dapat diverifikasi sehingga masyarakat tidak dirugikan oleh produk yang berisiko tinggi," tutur Yahya.
Kepala BNN RI Suyudi Ario Seto mengusulkan pelarangan terhadap vape dengan cairannya (liquid) diatur di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika.
Dia mengatakan Indonesia kini dihadapkan dengan fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape secara masif. Negara-negara di kawasan ASEAN seperti negara Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos, menurut dia, telah lebih dulu mengambil sikap untuk melarang peredaran vape.
"Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan," kata Suyudi saat rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (7/4).


