Kompolnas: Kasus Hogy Minaya bisa diselesaikan lewat keadilan restoratif

Update: 2026-01-26 13:21 GMT

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan kasus  Hogi Minaya, suami korban penjambretan yang ditetapkan tersangka akan diselesaikan lewat restorative justice usai raker Komisi III DPR di Jakarta, Senin (26/1/2026). Foto : Radio Elshinta Arie Dwi Prasetyo

Elshinta Peduli

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai penanganan kasus Hogy Minaya, suami korban penjambretan yang ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas hingga menewaskan pelaku jambret, sejatinya dapat diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.

Hal tersebut disampaikan Anggota Kompolnas Dr. Yusuf Warsim saat menjelaskan pandangan lembaganya terkait kronologi penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Menurut Yusuf, penyidik bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti, namun kasus ini memiliki konteks peristiwa yang tidak tunggal.

“Peristiwa ini berawal dari penjambretan atau pencurian dengan kekerasan. Proses hukum terhadap penjambretan itu dihentikan demi hukum karena pelakunya meninggal dunia,” ujar Yusuf dalam wawancara di Radio Elshinta, Senin (26/1/2026).

Ia menjelaskan, dalam peristiwa lanjutan berupa kecelakaan lalu lintas, penyidik menetapkan tersangka berdasarkan dua alat bukti, pemeriksaan saksi, serta koordinasi dengan ahli hukum pidana. Namun, posisi penyidik menjadi sulit karena terdapat dua pihak yang sama-sama menuntut keadilan.

“Di satu sisi ada suami korban penjambretan yang melakukan pengejaran dengan motif menyelamatkan harta benda, di sisi lain ada pihak keluarga korban kecelakaan yang juga meminta keadilan,” katanya.

Yusuf menilai, secara konteks hukum, terdapat indikasi pembelaan terpaksa (overmacht) dalam tindakan Hogy Minaya. Namun, penghentian penyidikan sejak awal berpotensi memunculkan anggapan keberpihakan apabila tidak disepakati semua pihak.

Elshinta Peduli

Kompolnas mencatat bahwa penyidik sebenarnya telah membuka ruang mediasi dan keadilan restoratif, namun kesepakatan antarpihak tidak tercapai. Akibatnya, proses hukum berlanjut hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

“Sekarang kewenangan ada di kejaksaan karena sudah tahap dua. Namun kami tetap mendorong koordinasi agar semangat restoratif justice tetap diupayakan sebelum perkara masuk persidangan,” jelas Yusuf.

Ia mengakui, kasus ini memicu kritik publik yang luas, termasuk anggapan bahwa penegakan hukum cenderung kaku dan kurang mempertimbangkan rasa keadilan substantif. Menurutnya, kritik tersebut dapat dipahami.

“Kasus ini sangat disayangkan karena dengan mempertimbangkan peristiwa yang mendahului, sebenarnya penyidikan bisa dihentikan melalui mekanisme keadilan restoratif,” ujarnya.

Meski demikian, Yusuf menegaskan bahwa penyidik tetap bekerja dalam koridor prosedural dan tidak sembarangan menetapkan seseorang sebagai tersangka. Setiap keputusan harus didasarkan pada alat bukti yang sah agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan.

Kompolnas menjadikan kasus ini sebagai bahan evaluasi penting, khususnya terkait keberanian dan sensitivitas penyidik dalam membaca konteks peristiwa secara utuh, tidak semata-mata pada aspek formal kecelakaan lalu lintas.

“Keadilan tidak selalu berhenti pada kepastian hukum. Dalam kasus tertentu, keadilan substantif justru lebih utama,” pungkas Yusuf.

Tags:    
Elshinta Peduli

Similar News