Kota Magelang & Kabupaten Tegal ungguli Pemprov Jateng soal transparansi anggaran
Hasil IKIA 2025 menempatkan Kota Magelang dan Kabupaten Tegal lebih terbuka dibanding Pemprov Jateng dalam publikasi dokumen anggaran
Perhimpunan PATTIROS gelar diskusi diseminasi Peluncuran IKIA 2025 di Semarang, Jum'at (06/03/2026) . Foto : Radio Elshinta Akbar Bagus Prasongko
Hasil pemeringkatan Indeks Keterbukaan Informasi Anggaran (IKIA) 2025 menempatkan Kota Magelang sebagai daerah dengan tingkat keterbukaan informasi anggaran tertinggi dengan nilai 71,67. Posisi berikutnya ditempati Kabupaten Tegal dengan nilai 70,42,sedangkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan nilai 68,61.
Hal ini terungkap dalam Diskusi Diseminasi Peluncuran IKIA 2025 yang diselenggarakan oleh Perhimpunan PATTIROS pada Jum'at (06/03) sore di Semarang. Peneliti Perhimpunan PATTIROS, Putri Milasari, menjelaskan nilai tersebut berdasarkan hasil penelitian terhadap Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan 35 pemerintah kabupaten/kota.
"Rata-rata nilai IKIA Jawa Tengah tercatat 47,06 dari skala 100. Angka ini menunjukkan bahwa keterbukaan informasi anggaran daerah masih berada pada kategori cukup informatif, namun belum mencerminkan transparansi yang optimal di seluruh tahapan siklus anggaran" jelas Putri.
Lebih lanjut Putri mengungkapkan secara keseluruhan, hanya 7 daerah yang masuk kategori informatif, sementara 18 daerah berada pada kategori cukup informatif dan 11 daerah masih tergolong kurang informatif. Menurut Putri masih adanya ketimpangan keterbukaan informasi pada setiap tahapan siklus anggaran.
"Dimensi perencanaan pembangunan memiliki tingkat keterbukaan paling tinggi dengan skor rata-rata 93,21, yang menunjukkan bahwa dokumen perencanaan seperti RPJMD dan RKPD relatif mudah diakses oleh publik. Sebaliknya, keterbukaan informasi mengalami penurunan drastis pada tahap proses penganggaran dengan skor rata-rata hanya 18,75" papar Putri.
Menurut Putri dokumen penting seperti rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), serta Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) masih sangat jarang dipublikasikan oleh pemerintah daerah.
Putri pun menekankan keterbukaan informasi anggaran merupakan salah satu prasyarat penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Menurutnya, masyarakat tidak hanya membutuhkan informasi terkait dokumen anggaran yang telah ditetapkan, tetapi juga informasi mengenai proses penyusunan anggaran tersebut.
“Transparansi anggaran tidak cukup hanya dengan mempublikasikan dokumen akhir seperti APBD. Publik juga berhak mengetahui proses penyusunan anggaran, mulai dari rancangan kebijakan hingga realisasi penggunaan anggaran,” ujarnya dalam kegiatan diseminasi tersebut.
Putri juga menyampaikan banyak daerah hanya menampilkan opini audit dari Badan Pemeriksa Keuangan tanpa menyertakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) secara lengkap meski sebagian besar pemerintah daerah memang telah mempublikasikan laporan keuangan.
"Keterbukaan informasi anggaran harus dipandang sebagai bagian dari pemenuhan hak publik atas informasi. Dengan menyediakan data anggaran yang lengkap dan mudah diakses, masyarakat dapat berpartisipasi secara lebih bermakna dalam mengawasi penggunaan anggaran daerah,” tambah Putri Milasari.
Dalam kesempatan yang sama, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Ermy Sri Ardhyanti, menyampaikan secara umum posisi keterbukaan informasi publik di Jawa Tengah masih berada pada kategori sedang dalam indeks nasional. Namun secara peringkat, Jawa Tengah kini berada di posisi tiga nasional karena penurunan skor di sejumlah provinsi lain.
"Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi oleh Komisi Informasi pada 2025, dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah tercatat 22 daerah masuk kategori informatif, 10 menuju informatif, dua kurang informatif, dan satu daerah tidak informatif" tutur Ermy
Ermy menilai salah satu persoalan mendasar dalam keterbukaan informasi anggaran adalah tidak terhubungnya informasi pada setiap tahapan siklus anggaran. Masyarakat umumnya hanya memperoleh dokumen akhir berupa anggaran, sementara proses perencanaan hingga pembahasan sering kali sulit diakses.
“Partisipasi publik menjadi terbatas karena masyarakat tidak memiliki data yang utuh untuk menelusuri bagaimana sebuah usulan perencanaan berakhir pada laporan pertanggungjawaban,” ungkapnya.
Sementara itu, Anggota Komisi C DPRD dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Dini Inayati, menilai isu keterbukaan informasi dalam proses perencanaan dan penganggaran merupakan hal yang sensitif bagi pemerintah daerah maupun legislatif.
"Dalam praktiknya tidak semua dokumen dapat langsung dipublikasikan karena adanya kemungkinan perubahan dalam proses pembahasan anggaran" kata Dini.
Dini mencontohkan dokumen Kesepakatan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang masih dapat berubah saat pembahasan APBD.
“Dalam proses pembahasan anggaran memang memungkinkan terjadi pergeseran atau perubahan alokasi karena kondisi mendesak, misalnya bencana atau kebutuhan pelayanan publik yang harus segera dipenuhi,” ujarnya.
Meski demikian, Dini mengakui perspektif pentingnya keterbukaan informasi anggaran belum sepenuhnya terbangun di lingkungan pemerintah daerah maupun legislatif. Selain itu, tingkat pemanfaatan informasi oleh masyarakat juga dinilai masih rendah.
"Untuk itu perlu adanya peningkatan literasi masyarakat terkait proses perencanaan dan penganggaran agar keterbukaan informasi tidak hanya menjadi formalitas, tetapi benar-benar mendorong partisipasi publik" tutur Dini.
Melalui diseminasi hasil riset IKIA 2025 ini, PATTIROS dan Ngulik.org mendorong pemerintah daerah di Jawa Tengah untuk memperkuat keterbukaan informasi anggaran secara lebih substantif, termasuk dengan membuka akses terhadap dokumen proses penganggaran serta laporan pertanggungjawaban secara lengkap.
Akbar Bagus Prasongko


