KPAI minta anak korban peluru nyasar Gresik didampingi dan dilindungi
Ilustrasi- peluru nyasar ANTARA/HO
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta anak yang menjadi korban peluru nyasar di Gresik, Jawa Timur mendapat pendampingan psikologis serta perlindungan hukum.
"KPAI bersimpati dan sesuai UU Perlindungan Anak Pasal 59A, proses hukum harus cepat dan anak harus mendapatkan pendampingan psikologis serta perlindungan hukum," kata Anggota KPAI Diyah Puspitarini saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
KPAI menerima pengaduan kasus ini dan akan menyampaikan kasus ini ke pihak terkait, termasuk Kementerian Pertahanan.
"KPAI menerima cek aduan kasus ini dan akan menindaklanjuti untuk menyampaikan langsung kepada pihak terkait, termasuk Kemenhan," kata Diyah Puspitarini.
Sebelumnya, insiden dugaan peluru nyasar terjadi ketika murid-murid sedang mengikuti kegiatan sosialisasi sekolah di salah satu SMP Negeri di Gresik, Jawa Timur, Rabu (17/12/2025).
Sementara sekitar 2,3 kilometer dari sekolah korban, terdapat lapangan tembak TNI AL yang ketika itu sedang ada latihan menembak rutin.
Ada dua anak yang menjadi korban peluru nyasar, yakni inisial DF (14) dan RO (15).
Setelah insiden, keduanya langsung dilarikan ke Rumah Sakit Siti Khodijah Sepanjang, Jawa Timur, untuk menjalani perawatan intensif.
Dari hasil rontgen, ditemukan peluru bersarang di tangan kiri DF dan di punggung kanan RO.
Korban DF dan RO selanjutnya menjalani operasi besar untuk pengambilan peluru.
DF mengalami patah tulang di telapak tangan kirinya dan dipasang pen.

