KPK panggil Sesditjen Binalavotas soal dana pemerasan TKA

Update: 2025-10-13 06:48 GMT

Empat dari delapan tersangka kasus dugaan pemerasan izin kerja tenaga kerja asing di Kemenaker, yang baru ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi saat berjalan menuju ruang konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/7/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan memeriksa Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kementerian Ketenagakerjaan Memey Meirita Handayani (MMH) mengenai pemakaian uang terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing atau RPTKA di lingkungan Kemenaker.

“Terhadap saksi MMH, penyidik meminta konfirmasi mengenai penggunaan uang hasil dugaan tindak pemerasan TKA dari tersangka GW (Gatot Widiartono),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.

Budi menjelaskan pemeriksaan tersebut dilakukan KPK saat memeriksa Memey Meirita sebagai saksi pada Jumat (10/10).

Selain itu, dia mengungkapkan bahwa dua orang saksi lain yang diperiksa pada tanggal tersebut, yakni AP selaku notaris, dan AYM selaku pihak swasta, diperiksa mengenai penyitaan aset-aset tersangka.

“Dalam pemeriksaan tersebut, saksi AP dan AYM didalami terkait 26 bidang aset tanah milik tersangka JS (Jamal Shodiqin) dan HY (Haryanto) yang disita di wilayah Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK mengungkapkan identitas delapan orang tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker, yakni aparatur sipil negara di Kemenaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Menurut KPK, para tersangka dalam kurun waktu 2019-2024 atau pada era Menaker Ida Fauziyah telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA.

KPK menjelaskan RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia.

Apabila RPTKA tidak diterbitkan Kemenaker, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat sehingga para tenaga kerja asing akan dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari. Dengan demikian, pemohon RPTKA terpaksa memberikan uang kepada tersangka.

Selain itu, KPK mengungkapkan bahwa kasus pemerasan pengurusan RPTKA tersebut diduga terjadi sejak era Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009-2014, yang kemudian dilanjutkan Hanif Dhakiri pada 2014-2019, dan Ida Fauziyah pada 2019–2024.

KPK lantas menahan delapan tersangka tersebut. Kloter pertama untuk empat tersangka pada 17 Juli 2025, dan kloter kedua pada 24 Juli 2025.

Similar News