KPK pastikan kasus akuisisi PT JN timbulkan kerugian negara
Terdakwa kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada 2019-2022 Ira Puspadewi (tengah) keluar ruang sidang usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/10/2025). Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan tuntutan 8 tahun 6 bulan penjara kepada Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/YU
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini terdakwa kasus dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022 telah merugikan keuangan negara.
"Kami, penyidik dan penuntut umum, juga meyakini bahwa ada beberapa peraturan yang diubah hanya untuk memuluskan akuisisi PT JN ini," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/11).
Asep mengatakan KPK telah melakukan pengecekan kondisi kapal dengan para ahli untuk memastikan upaya akuisisi PT Jembatan Nusantara tersebut telah merugikan negara.
Terlebih, beberapa kapal milik PT Jembatan Nusantara yang diakuisisi sangat riskan untuk dapat melintas di selat yang ombaknya cukup besar.
"Artinya keselamatan itu menjadi hal utama yang perlu diperhatikan, yakni keselamatan masyarakat," katanya.
Oleh sebab itu, Asep mengatakan KPK sudah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan beberapa bukti sehingga dalam konstruksi perkaranya dapat naik ke tahap penyidikan dan kemudian dilakukan penuntutan.
"Kita lihat dan sama-sama tunggu terkait dengan putusannya. Tentunya masing-masing pihak memiliki alibi sendiri-sendiri. Dari pihak tersangka juga memiliki alibi, seperti tadi, tidak mendapatkan manfaat dan lain-lain," ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tahun 2019–2022.
Empat tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono, dan pemilik PT JN bernama Adjie.
KPK menyebut nilai akuisisi PT JN oleh PT ASDP sebesar Rp1,272 triliun dengan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp893 miliar.
Sementara itu, KPK telah melimpahkan berkas perkara untuk tiga tersangka dari PT ASDP ke jaksa penuntut umum.
Adapun Adjie awalnya belum ditahan oleh KPK karena alasan kesehatan. Kemudian pada 21 Juli 2025, KPK mengumumkan Adjie telah menjadi tahanan rumah untuk jangka waktu yang mempertimbangkan kesehatannya.
Pada 6 November 2025, terdakwa Ira Puspadewi dalam persidangan mengatakan tidak terima disebut merugikan negara.
Ira meyakini akuisisi tersebut tidak merugikan negara, tetapi menguntungkan karena mendapatkan 53 kapal dengan izin operasi.