KPK sebut ada upaya menggiring opini dalam kasus korupsi

Update: 2026-03-12 13:20 GMT

Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/3/2026). ANTARA/Rio Feisal

Indomie

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui adanya fenomena menggiring opini terhadap penanganan kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut maupun aparat penegak hukum lainnya.

“Memang, fenomena ini ada. Tidak hanya terkait dengan perkara yang ditangani oleh KPK, tetapi juga terhadap perkara yang ditangani oleh aparat penegak hukum lain,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Asep menjelaskan fenomena tersebut meliputi penggiringan opini di tengah masyarakat oleh figur publik, pesohor, ataupun pendengung mengenai sosok tersangka hingga kasusnya.

“Kalau hanya pihak-pihak yang tidak berlatar belakang hukum atau bukan figur publik, mungkin masyarakat tidak terlalu terpengaruh. Akan tetapi, sering kali masyarakat terpengaruh ketika informasi, pandangan atau opini itu disampaikan oleh figur publik,” katanya.

Padahal, kata dia, sering kali pernyataan yang disampaikan tersebut tidak komprehensif.

“Nah, yang kami khawatirkan itu adalah ketika opini itu kemudian disampaikan oleh figur publik, padahal tidak mendapat informasi yang komprehensif dari kami,” ujarnya.

Oleh sebab itu, dia mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati dalam mencerna informasi dari siapa pun, dan menunggu persidangan berlangsung.

“Karena kalau di persidangan, tentunya baik dari penyidik maupun terdakwa itu akan menampilkan informasi ataupun juga bukti-bukti. Jadi, di situ lah disandingkan bukti-bukti yang dimiliki oleh aparat penegak hukum dengan milik terdakwa,” katanya.

Tags:    
Elshinta Peduli

Similar News