KPK: Status Wakil Bupati Rejang Lebong tidak jadi tersangka
Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri. ANTARA/Nur Muhamad
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri tidak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, meskipun sempat ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Bengkulu.
“Tidak,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.
Ketika ditanya alasan KPK tidak menetapkan Hendri sebagai tersangka, Fitroh menjelaskan karena KPK tidak menemukan keterlibatan yang bersangkutan dari alat bukti yang sudah didapatkan.
“Ya, karena tidak terbukti terlibat berdasarkan alat bukti yang ada,” jelasnya.
Sebelumnya, pada 9 Maret 2026, KPK menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, dan 11 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT).
OTT tersebut terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Pada 10 Maret 2026, KPK membawa Bupati dan Wabup Rejang Lebong yang merupakan kader PAN bersama tujuh orang lainnya ke Jakarta untuk diperiksa secara intensif.
Pada tanggal yang sama, KPK juga mengumumkan Fikri Thobari sebagai salah satu dari lima tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Adapun peran dari lima orang tersebut adalah dua merupakan penerima, dan tiga sebagai pemberi dugaan suap.

