KPK ungkap tiga kebocoran dana otsus Papua

Update: 2025-12-19 08:00 GMT

Sejumlah tokoh masyarakat,pemuda, perempuan dari warga orang asli Papua mengikuti sosialisasi jaminan perlindungan sosial Jamsostek pekerja rentan.ANTARA/Muhsidin (foto)

Elshinta Peduli

Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama salah satu lembaga di Pemerintahan Jerman, Deutsche Gesellschaft fur Internationale Zusammenarbeit (GIZ), menemukan tiga kebocoran dana otonomi khusus (otsus) Papua.

Kebocoran dana otsus Papua tersebut meliputi penyalahgunaan peruntukan, pemakaian untuk dana pemekaran, serta penyimpangan data penerima orang asli Papua (OAP). Oleh sebab itu, Kepala Satuan Tugas Korsup Wilayah V KPK Dian Patria mengingatkan pemerintah untuk segera memperbaiki kebocoran dana otsus tersebut guna mencegah terjadinya korupsi.

“Pencegahan korupsi dana otsus harus dimulai dari hulu dengan memastikan perencanaan tidak bisa dinegosiasikan, dan anggaran tidak mudah berubah di tengah jalan,” ujar Dian dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Selain itu, dia mengatakan pengawasan yang kuat sejak awal diperlukan untuk mencegah korupsi dana otsus, karena dapat menjadi kunci agar anggaran tidak berubah-ubah, dan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.


“Otsus lahir bukan untuk memperkaya birokrasi, melainkan menghasilkan OAP hidup bermartabat di tanahnya sendiri dan memastikan pembangunan bisa berkelanjutan,” katanya mengingatkan.

Dia mengingatkan pencegahan korupsi diperlukan sebab dana otsus Papua berperan strategis dalam memperkuat layanan dasar, meningkatkan kesejahteraan, serta mendorong pembangunan yang berkeadilan di Papua. Terlebih, kata dia, kucuran dana otsus Papua sejak 2022 sudah mencapai Rp200 triliun.

Elshinta Peduli

Sementara itu, dia mengatakan pengelolaan dan pengawasan dana otsus tersebut tetap memerlukan komitmen bersama dari pemerintah daerah, aparat pengawasan, serta pemangku kepentingan lainnya.

Menurut dia, hal tersebut diperlukan sebab KPK menyoroti persoalan dana otsus tidak semata bersifat teknis administrasi, tetapi juga dipengaruhi sejumlah faktor nonteknis, seperti adanya intervensi kepentingan di luar dokumen perencanaan resmi.

Hal tersebut, kata dia, dinilai serupa dengan persoalan pokok-pokok pikiran anggota dewan legislatif yang sebelumnya ditemukan atau ditangani KPK.

Tags:    
Elshinta Peduli

Similar News