Kualitas udara Jakarta pada Selasa tak sehat bagi kelompok sensitif
Ilustrasi - Suasana Monas berlatar belakang gedung bertingkat yang terlihat samar karena polusi udara di Jakarta, Kamis (6/3/2025). Berdasarkan situs IQAir kualitas udara di Jakarta pada Kamis (6/3) pukul 06.15 WIB berada di angka 174 atau menempati posisi kedua kualitas udara terburuk di dunia. ANTARA FOTO/Fathul Habib Sholeh/nym.
Elshinta.com - Kualitas udara Kota Jakarta pada Selasa ini tercatat tak sehat bagi kelompok sensitif sehingga mereka disarankan mengenakan masker saat berada di luar rumah, demikian menurut laman IQAir dengan pembaruan pada pukul 05.00 WIB.
IQAir mencatat kualitas udara Jakarta berada pada poin 125 dengan tingkat konsentrasi polutan PM 2,5 sebesar 45,2 mikrogram per meter kubik atau 9 lebih tinggi nilai panduan kualitas udara tahunan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
PM 2,5 merupakan partikel berukuran lebih lebih kecil 2,5 mikron (mikrometer) yang ditemukan di udara termasuk debu, asap dan jelaga. Paparan partikel ini dalam jangka panjang dikaitkan dengan kematian dini, terutama pada orang yang memiliki penyakit jantung atau paru-paru kronis.
Rekomendasi kesehatan terkait kualitas udara saat ini, selain mengenakan masker, juga menghindari beraktivitas di luar ruangan, menutup jendela demi menghindari udara luar yang kotor, dan menyalakan penyaring udara.
Adapun kualitas udara Jakarta tercatat berada pada urutan ketiga terburuk di Indonesia, setelah Tangerang Selatan, Banten, dengan poin 161; lalu Depok, Jawa Barat (157), dan Surabaya, Jawa Timur (125).
Untuk mengendalikan polusi udara, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengembangkan Kawasan Rendah Emisi Terpadu (KRE-T). Upaya ini juga bertujuan menurunkan emisi dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara adil dan inklusif.
KRE-T merupakan rangkaian intervensi multi sektor sekaligus kelanjutan komitmen Jakarta dalam Rencana Pembangunan Rendah Karbon sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2021 dan Keputusan Gubernur Nomor 576 Tahun 2023 tentang Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU).
Selain itu, Pemprov DKI juga mendorong kerja sama konkret dengan daerah-daerah penyangga untuk bersama-sama menurunkan emisi, khususnya dari sektor industri yang aktivitasnya turut mempengaruhi udara di Jakarta.
Upaya lain yang juga dilakukan yakni penegakan hukum terhadap kendaraan berat yang tidak lolos uji emisi. Upaya ini, kata Pemprov DKI menjadi bentuk nyata keseriusan kami dalam menjaga kualitas udara.