Menaker tekankan perlindungan pekerja sektor informal

Update: 2026-04-24 07:10 GMT

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam Seminar Strengthening Indonesia’s Social Security: The Politics of Protection and The Role of Social Dialogue in Building the Welfare State di Jakarta, Kamis (23/4/2026). (ANTARA/HO-Kemnaker RI)

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa perluasan jaminan sosial harus mampu menjangkau pekerja sektor informal, termasuk pekerja rumah tangga, pengemudi ojek daring, kurir, serta pekerja di sektor perikanan dan perkebunan.

Dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, Yassierli menyampaikan bahwa perlindungan sosial merupakan hak seluruh pekerja tanpa terkecuali dan harus dapat diakses oleh semua warga negara.

Ia menekankan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak, sehingga hal tersebut menjadi dasar utama dalam perumusan kebijakan ketenagakerjaan.

Menurutnya, tantangan utama saat ini adalah memastikan pekerja sektor informal dapat masuk ke dalam skema jaminan sosial yang selama ini lebih banyak dinikmati oleh pekerja formal.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus mendorong penguatan regulasi, khususnya bagi pekerja di sektor ekonomi digital dan kelompok rentan, agar mereka memperoleh perlindungan jaminan sosial sebagai bagian dari tanggung jawab pemberi kerja.

Selain itu, pekerja rumah tangga juga didorong untuk masuk dalam sistem jaminan sosial nasional melalui penguatan regulasi agar diakui sebagai pekerja yang memiliki hak perlindungan.

Yassierli menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya lembaga asuransi, tetapi berfokus pada perluasan kepesertaan dan pemberian manfaat yang maksimal bagi seluruh pekerja.

Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat integrasi data sebagai dasar penyusunan kebijakan yang lebih tepat sasaran.

Menurutnya, data yang terintegrasi penting untuk mengantisipasi risiko kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, serta menjaga keberlanjutan dana jaminan sosial di masa depan.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Syaiful Hidayat, menegaskan bahwa seluruh pekerja baik formal maupun informal menjadi prioritas dalam perlindungan jaminan sosial.

Ia mengajak semua pihak untuk membangun sistem perlindungan pekerja yang tidak hanya dipandang sebagai kewajiban administratif, tetapi sebagai bentuk perlindungan menyeluruh bagi tenaga kerja.

Tags:    

Similar News