Mensos tegaskan penggalangan dana tetap bebas asal dilaporkan
Foto : Humas Kemensos RI
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang siapa pun melakukan penggalangan dana, baik individu, komunitas, yayasan maupun lembaga berbadan hukum. Dalam wawancara di Radio Elshinta Edisi Pagi bersama Bhery Hamzah, Rabu (10/12/2025). Mensos meminta publik memahami regulasi secara utuh. “Siapapun boleh mengumpulkan dana untuk membantu orang lain dan kami mengapresiasi itu,” ujarnya.
Gus Ipul menjelaskan bahwa dalam situasi bencana, penggalangan dana dapat dilakukan terlebih dahulu tanpa izin. “Kalau menghadapi bencana seperti sekarang, boleh mengumpulkan dulu. Nanti pelaporannya belakangan,” katanya. Namun dalam kondisi normal, izin tetap diperlukan dan dapat diajukan secara online sesuai tingkat wilayah penggalangan.
Gus Ipul menegaskan bahwa inti regulasi adalah pertanggungjawaban penggunaan dana publik. “Setiap dana yang diambil dari masyarakat harus bisa dipertanggungjawabkan, untuk apa dan kepada siapa,” tuturnya. Untuk donasi di bawah Rp500 juta, cukup audit internal dan laporan ke instansi pemberi izin, sedangkan di atas Rp500 juta diperlukan audit akuntan publik.
Mensos membantah anggapan bahwa aturan ini birokratis atau menghambat. “Tidak ada niat menghambat. Silakan mengumpulkan langsung untuk bencana, hanya setelah itu mohon dilaporkan,” katanya. Ia menilai transparansi penting agar tidak terjadi penyalahgunaan, termasuk kasus individu yang menghimpun dana besar namun hanya sebagian kecil disalurkan.
Mensos juga menekankan pentingnya tata kelola dan keterbukaan agar kepercayaan publik kepada penggalang dana terus meningkat. “Kalau dilaporkan dengan baik, kepercayaan kepada lembaga dan pemerintah juga meningkat,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa proses izin tidak rumit dan dapat selesai dalam satu hari jika persyaratan lengkap.
Terkait sanksi penyalahgunaan dana, ia menyebut regulasi saat ini masih mengacu pada undang-undang lama. “Sanksinya tidak berat dan undang-undangnya sedang kami ajukan revisi,” jelasnya. Meski begitu, ia mengingatkan bahwa secara moral penggunaan dana publik adalah amanah yang harus dijaga.
Sebagai penutup, Gus Ipul mengajak publik tetap memelihara tradisi kedermawanan sekaligus menjunjung tata kelola yang baik. “Ini dana publik, jadi perlu transparansi dan keterbukaan. Kalau dikelola dengan baik, semua pihak akan semakin percaya,” ujarnya. Ditegaskannya bahwa pemerintah justru mengapresiasi semangat membantu para korban bencana.
Deddy Ramadhani