Minim transparansi, jurnalis sulit akses informasi program MBG di KabupatenTegal
Sumber foto: Radio Elshinta/Hari Nurdiansyah
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Tegal menjadi salah satu bentuk nyata kebijakan nasional dalam meningkatkan asupan gizi masyarakat, khususnya bagi peserta didik di sekolah dasar dan menengah. Secara teknis, pelaksanaan program ini berjalan cukup baik. Sejumlah sekolah penerima manfaat melaporkan bahwa distribusi makanan terlaksana sesuai jadwal dan memenuhi standar gizi yang ditetapkan pemerintah. Namun di balik keberhasilan tersebut, muncul catatan kritis mengenai minimnya keterbukaan informasi publik dari pihak pelaksana program, terutama saat media mencoba mendapatkan keterangan resmi dari instansi terkait.
Upaya jurnalis untuk menggali informasi lebih dalam mengenai hasil dan capaian program MBG di Kabupaten Tegal tidak berjalan mulus. Saat dikonfirmasi, Kabid Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal, dr. Sarmanah, menolak memberikan keterangan dengan alasan bahwa seluruh informasi resmi mengenai program MBG harus melalui Koordinator MBG wilayah Kabupaten Tegal.
“Maaf, saya tidak bisa memberikan pernyataan apa pun terkait program MBG. Semua informasi sudah diatur dan harus melalui satgas, atau koordinator MBG kabupaten,” ujar dr. Sarmanah singkat saat dihubungi wartawan.
Sikap serupa juga disampaikan oleh Koordinator MBG Kabupaten Tegal, Isma, yang menegaskan bahwa seluruh proses wawancara dan permintaan data harus dilakukan melalui mekanisme administrasi resmi. Meski jurnalis telah menunjukkan surat tugas peliputan dan ID card pers yang sah, pihaknya tetap enggan memberikan keterangan tanpa surat resmi dari pimpinan redaksi.
“Kami tidak menolak liputan, tetapi semua permintaan wawancara atau pengambilan data harus disertai surat resmi dari redaksi media. Itu prosedur yang harus kami patuhi,” jelas Isma seperti yang dilaporkan kontributor Elshinta, Hari Nurdiansyah.
Kebijakan ini dinilai menambah kesan tertutupnya akses informasi publik, dan memperlihatkan bahwa birokrasi masih menjadi penghalang utama bagi media untuk menjalankan fungsi kontrol sosialnya.
Berbeda dengan Kabupaten Tegal, pelaksanaan program MBG di Kota Tegal justru mendapat apresiasi karena dinilai lebih terbuka dan transparan. Sekretaris Daerah Kota Tegal yang juga Ketua MBG Kota, drg. Agus Dwi Sulistyantono, MM, secara lugas menjelaskan bahwa pihaknya berkomitmen mewujudkan Zero Accident dalam pelaksanaan program tersebut, dengan memastikan makanan yang disalurkan aman, sehat, dan bergizi. Pemerintah Kota Tegal juga aktif melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap penyedia layanan makanan di sekolah maupun fasilitas publik lainnya. Langkah keterbukaan ini menjadi contoh positif dalam membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Minimnya transparansi di Kabupaten Tegal seharusnya menjadi perhatian serius, mengingat keterbukaan informasi publik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Pemerintah daerah perlu menyadari bahwa media bukan penghambat, melainkan mitra dalam menyampaikan hasil kerja kepada masyarakat. Sikap tertutup justru berpotensi menimbulkan spekulasi dan menurunkan kepercayaan publik. Evaluasi terhadap mekanisme komunikasi publik menjadi hal penting agar pelaksanaan program MBG tidak hanya sukses secara teknis, tetapi juga transparan dan akuntabel di mata masyarakat.