P3I ingin Raperda KTR tak rugikan kreatif dan periklanan

Update: 2025-12-05 10:20 GMT

Arsip Foto - Sejumlah warga menikmati libur akhir pekan di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Taman Ranggon Wijaya Kusuma, Jakarta Timur, Minggu (19/5/2024). DPRD DKI Jakarta mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk menegakkan aturan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan menekankan pentingnya Raperda KTR untuk memberikan payung hukum bagi Satpol PP dalam menegakkan aturan tersebut. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/YU).

Ketua Cluster Out of Home Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Deni Masriyaldi berharap agar pemerintah tetap melindungi masyarakat di sektor ekonomi kreatif dan periklanan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Menurut dia, keberlangsungan sektor periklanan juga menyangkut serapan tenaga kerja, dan diketahui sekitar 60-70 persen usaha periklanan berkaitan dengan industri hasil tembakau (IHT).

"Pertumbuhan segmen advertising (periklanan) Itu sangat terdampak. Jadi, kami sangat berharap pemerintah mendengarkan aspirasi pelaku usaha, dari asosiasi advertising," kata Deni di Jakarta, Jumat.

Terlebih, lanjut dia, dalam klausul Raperda KTR DKI Jakarta, pelarangan total iklan dinyatakan akan diberlakukan di seluruh wilayah DKI Jakarta.

Dia menilai sebagai produk legal dan dikenakan cukai, produk tembakau berhak untuk diiklankan dan dipromosikan, sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi.

Akan tetapi, pihaknya memahami dan menaati aturan peletakan reklame produk tembakau tidak boleh berada di dekat sekolah, rumah sakit maupun tempat ibadah.

“Tapi kalau semua wilayah tidak boleh, banyak yang akan terdampak," ujar Deni.

Di sisi lain, Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Rio Sambodo menuturkan larangan iklan, promosi dan sponsorship tidak dibahas dalam Raperda KTR.

“Penjualan berbeda dengan promosi dan sebagainya,” tutur Rio.

Sedangkan untuk pasal zonasi pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, dinilai sulit untuk diimplementasikan.

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengungkapkan pihaknya telah meninjau kembali pasal tersebut.

“Ini menjadi konsen bagi pedagang kecil. Jika pasal ini tetap dimasukkan, akan memberatkan. Oleh karena itu, kami memutuskan pasal ini kami biarkan tetap menjadi bagian dari undang-undang di atasnya. Tidak di-Perda-kan karena sudah ada PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 28 tahun 2024, kalimatnya jelas,” ungkap Aziz. 

Tags:    

Similar News