Pengelolaan sampah dan TP jadi sorotan Komisi III DPRD Magelang

Update: 2026-01-16 01:30 GMT

Komisi III DPRD Kabupaten Magelang saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Klegen, Kecamatan Grabag, serta Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Sumber foto: Radio Elshinta/Kurniawati

Elshinta Peduli

Komisi III DPRD Kabupaten Magelang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Klegen, Kecamatan Grabag, serta Tempat Pembuangan Akhir (TPA) pada Rabu (14/1/2026). Sidak dilakukan untuk melihat kondisi pengelolaan sampah, kelengkapan fasilitas, serta progres pembangunan infrastruktur penunjang.

Kunjungan ini juga memastikan pelaksanaan anggaran APBD 2025 untuk pembangunan penunjang TPST Klegen senilai Rp 1.971.300.000 berjalan optimal dan mendukung upaya penanganan sampah agar tidak terjadi penumpukan.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Magelang, Prihadi, menegaskan bahwa pemerintah daerah harus segera memaksimalkan pemanfaatan mesin pengolah sampah otomatis yang telah tersedia.

"Mesin peralatan untuk mengolah sampah ini harus segera difungsikan sehingga beban tumpukan sampah bisa berkurang. Jangan sampai terjadi penumpukan lagi," ujar Pribadi.

Rombongan Komisi III yang hadir antara lain Prihadi, Erni Damayanti , Bintang Adi Taruna, Islakhudin, M. Edi Susilo, Endang Winaryani, dan Indra Kurniawan.

Dalam sidak tersebut, Komisi III meninjau Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di kawasan TPA. Mereka menekankan pentingnya fungsi optimal IPAL untuk mengolah air lindi agar tidak mencemari sumber mata air di sekitar lokasi.

Pribadi meminta agar fasilitas fisik seperti senderan dan bangunan pendukung segera dirapikan.

"Semua pekerjaan senderan dan fasilitas lain yang belum rapi harus segera dibereskan. Jangan sampai mengganggu aktivitas pengolahan," tegasnya.

Elshinta Peduli

Komisi III juga menyoroti masih adanya praktik open dumping yang dinilai tidak sesuai ketentuan. Mereka meminta agar praktik tersebut segera dihentikan melalui percepatan pengoperasian mesin pengolah sampah.

"Dumping itu dilarang. Karena itu kami dorong alat-alat pengolah sampah segera dipasang dan dioperasikan agar pengolahan berjalan sesuai aturan dan lebih ramah lingkungan," tambah anggota Komisi III.

Selain itu, rombongan menyoroti usia alat berat seperti ekskavator yang dinilai sudah tidak layak sehingga menghambat proses pengolahan. Mereka mendorong pengadaan alat berat baru untuk meningkatkan efektivitas kerja.

Anggota Komisi III, Indra Kurniawan, mengungkapkan bahwa pemerintah daerah tengah mempersiapkan pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Sampah untuk meningkatkan fleksibilitas pengelolaan.

"Kalau BLUD lebih simpel. Hasil olahan sampah bisa langsung digunakan untuk operasional tanpa menunggu regulasi APBD. Ini harus dipastikan siap agar nantinya tidak mandek," jelasnya.

Sementara itu, anggota Komisi III lainnya, Islakhudin, menegaskan komitmen pengawasan terhadap DLH dan DPU sebagai mitra kerja.

"Kita ingin Kabupaten Magelang bebas sampah. Pengelolaan harus maksimal agar tidak ada lagi timbunan sampah yang mengganggu lingkungan," tegasnya.

Kepala UPTD Pengelolaan Sampah DLH Kabupaten Magelang, Immanuel Adi Kurnia, menyampaikan bahwa IPAL sebenarnya sudah bisa dioperasikan, hanya membutuhkan pembersihan agar aliran air lindi masuk dan keluar dengan benar.

Ia menjelaskan bahwa ke depan pengelolaan sampah akan mengandalkan dua metode utama: Refuse Derived Fuel (RDF) Kapasitas mesin RDF: 3 ton/jam atau sekitar 30 ton/hari

Pembeli RDF sudah tersedia SBI Cilacap

Indocement. Landfill Mining Digunakan untuk memulihkan lahan bekas tumpukan sampah

Menyaring dan memanfaatkan material lama

Mengurangi volume sampah lama sekaligus menekan risiko open dumping.

Kapasitas TPST Klegen saat ini: 25–30 ton/hari Volume sampah masuk: 60–70 ton/hari, bahkan pernah mencapai 90 ton/hari akhir tahun. Dengan teknologi tersebut, Immanuel optimistis beban penumpukan sampah dapat dikurangi secara signifikan. ( kurniawati)

Tags:    
Elshinta Peduli

Similar News