Penuhi panggilan Bareskrim: Dirut PT DSI siap kembalikan dana 100 persen

Update: 2026-02-09 11:18 GMT

Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri memenuhi panggilan pemeriksaan perdana penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Senin (9/2/2026). Foto : Radio Elshinta Awaludin  

Elshinta Peduli

Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri memenuhi panggilan pemeriksaan perdana penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Kuasa hukum Direktur Utama PT. Dana Syariah Indonesia (DSI) Taufiq Aljufri, Prim Madani mengatakan kliennya hadir sebagai bentuk kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan.

“Kami memenuhi undangan dari Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri. Dalam hal ini kapasitas beliau, Taufiq Aljufri. Hari ini proses pemeriksaan masih proses awal, belum masuk pada materi-materi yang bersifat pokok,” ujar Prim di Bareskrim Polri, Jakarta. Senin (9/2/2026)

Prim menegaskan, dari sisi kliennya terdapat itikad untuk memenuhi kewajiban kepada para pemberi pinjaman atau lender. Bahkan, kata dia, ada komitmen pengembalian dana hingga 100 persen.

“Kalau hitungan kita sementara dengan nilai itu, beliau bersedia untuk mengembalikan 100 persen,” katanya.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf dari pihak Taufiq selaku direktur utama kepada pihak-pihak yang dirugikan, Ia pun menjelaskan penyebab dari gagalnya pembayaran mengalami persoalan kesenjangan likuiditas yang berlangsung terus-menerus. Dalam kondisi itu, kata dia, Taufiq sebagai salah satu pendiri telah mencoba melakukan berbagai langkah penyelamatan secara ekonomi.

“Pak Taufiq dan keluarga kami memohon maaf lahir dan batin. Tidak sebenarnya kita berupaya untuk dalam tanda kutip sesuai dengan yang disangkakan kepada kita yaitu menipu, menggelapkan, DSI itu mengalami gap likuiditas. Gap likuiditas yang terus-menerus itu terjadi. Beliau sebagai bagian dari salah satu pendiri mencoba untuk melakukan penyelamatan-penyelamatan secara ekonomis", tutur Prim."

Prim menambahkan, para lender sebelumnya meminta agar penyelesaian persoalan dilakukan dengan melibatkan sejumlah lembaga, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Bareskrim, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Elshinta Peduli

“Saya juga setuju itu. Kenapa? Kita punya data, PPATK punya data, OJK juga punya data. Nah, harapannya kita bisa bersinergi satu dengan yang lain, sehingga kita mampu dan dapat menyelesaikan permasalahan ini dengan cara yang arif, bijaksana, dan tentu secara berkeadilan,” katanya.

Ia menegaskan, dana yang masuk ke perusahaan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Perlu saya pertegas bahwa aliran dana yang masuk itu bukan untuk pribadi. Itu bisa dibuktikan, mulai dari sisi perdata, pidana, atau dengan alat uji lainnya. Saya pastikan itu tidak ada yang masuk kepada pribadi yang dimanfaatkan secara pribadi. Itu clear,” ujar Prim.

Diketahui, Bareskrim Polri memanggil 3 tersangka PT DSI untuk diperiksa atas dugaan tindak pidana penipuan hingga pencucian uang fintech peer to peer Lending di gedung Bareskrim Polri Jakarta, 2 Tersangka yakni TA dan AR memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan.

Awaludin Marifatulah

Elshinta Peduli

Similar News